Mahfud MD Tekankan Pentingnya Rechtsvinding dan Rechtsvorming dalam Peradilan

Jakarta, GemaTipikor – Moh. Mahfud MD menegaskan bahwa putusan hakim harus dibangun di atas fondasi etika dan logika yang kuat guna menjamin keadilan substantif. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi hakim di lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara (TUN) yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung secara daring,(Selasa 5/5/2026).
Dalam paparannya, Mahfud menyoroti masih adanya kejanggalan dalam sejumlah putusan pengadilan. Ia menilai hal tersebut kerap dipicu oleh lemahnya penghayatan etika serta penggunaan logika yang tidak tepat dalam proses penalaran hukum.
Menurutnya, hakim tidak hanya dituntut menerapkan norma hukum secara tekstual, tetapi juga harus mampu melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dan bahkan pembentukan hukum (rechtsvorming) dalam kondisi tertentu.
Mahfud menjelaskan, penggunaan logika dalam putusan harus melalui metode yang tepat, seperti deduktif, induktif, dan abduktif, serta harus terbebas dari kesesatan berpikir (logical fallacy). Ia mengingatkan bahwa kesalahan logika tidak selalu terjadi karena kekeliruan teknis, tetapi juga dapat dipengaruhi faktor psikologis maupun kepentingan tertentu yang berpotensi koruptif.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa legitimasi putusan hakim sangat bergantung pada integritas, yang merupakan perpaduan antara kecerdasan intelektual dan moral. Dalam konteks tersebut, Mahfud mengaitkan pentingnya menjaga keseimbangan tiga tujuan hukum menurut Gustav Radbruch, yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi hakim dari berbagai tekanan, baik dari kekuasaan, opini publik, maupun kepentingan pribadi. Menurutnya, kode etik hakim menjadi benteng utama dalam menjaga integritas sekaligus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Kuatkan logika, hayati etika, dan jauhi logical fallacy. Dengan itu, hakim akan mampu menghasilkan putusan yang adil, berwibawa, dan dipercaya masyarakat,” tegasnya.
Editor: AH





