KorupsiNasional

Sidang Chromebook: JPU Nilai Keterangan Ahli Terdakwa Tidak Objektif

Jakarta, GemaTipikor – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyoroti independensi dan objektivitas keterangan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

Keterangan tersebut disampaikan JPU Roy Riady di sela persidangan yang menghadirkan dua ahli dari tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim, yakni mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firmansyah serta Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Nindyo Pramono.

Menurut JPU, pihaknya menghargai kehadiran Agung Firmansyah sebagai ahli auditor. Namun demikian, jaksa menyampaikan keberatan terhadap independensi dan objektivitas pendapat yang disampaikan di persidangan.

Roy Riady menyebut pendapat ahli dinilai hanya didasarkan pada sejumlah bukti terbatas yang diberikan penasihat hukum terdakwa, termasuk penafsiran atas kajian teknis yang menurut JPU tidak komprehensif.

“Ahli dianggap telah melampaui kewenangannya sebagai auditor dengan mencoba menafsirkan perbuatan melawan hukum, yang secara yuridis merupakan domain aparat penegak hukum,” ujar Roy Riady.

JPU juga menilai terdapat kontradiksi dalam pendapat ahli karena dianggap berbeda dengan metodologi dan prosedur audit kerugian keuangan negara yang selama ini diterapkan dalam praktik pemeriksaan bersama aparat penegak hukum.

Selain itu, JPU menyoroti sikap ahli yang dinilai terbawa suasana emosional saat independensinya dipertanyakan di persidangan. Jaksa menegaskan seorang ahli seharusnya tetap menjaga netralitas dan tidak menyampaikan pendapat berdasarkan kesimpulan yang telah dibentuk sebelum seluruh fakta persidangan diuji.

Menurut JPU, pengakuan ahli yang menyatakan tidak menerima sejumlah bukti penting, termasuk bukti elektronik dan invoice keuangan, menjadi alasan bagi jaksa untuk meminta Majelis Hakim mengesampingkan pendapat tersebut.

“Fakta bahwa ahli mengakui tidak menerima banyak bukti penting seperti bukti elektronik dan invoice keuangan semakin memperkuat alasan JPU untuk meminta Majelis Hakim mengabaikan pendapat ahli yang dianggap hanya berdasarkan asumsi segelintir bukti,” kata Roy.

Dalam sesi berikutnya, persidangan mendengarkan keterangan ahli hukum bisnis Prof. Nindyo Pramono. Menurut JPU, penjelasan ahli justru memunculkan poin penting yang dinilai mendukung pembuktian dakwaan.

Jaksa menyoroti penjelasan terkait praktik perbedaan pencatatan nilai investasi, di mana transaksi bernilai besar dicatat lebih kecil dalam akta notaris guna menghindari kewajiban pajak.

JPU menilai keterangan tersebut memperkuat dugaan adanya unsur fraud atau kecurangan yang dilakukan secara sengaja demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.

Dalam perkara ini, jaksa menduga terdapat konflik kepentingan, di mana terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri sekaligus memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang terlibat dalam tata kelola pengadaan.

Sidang perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook Kemendikbudristek dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan alat bukti lainnya.

Editor: AH

Related Articles

Back to top button