Berita PilihanNasional

Audiensi dengan PWI, MA RI Perkuat Komunikasi Publik dan Keterbukaan Informasi

Jakarta, GemaTipikor – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerima audiensi dari perwakilan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membahas penyusunan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial bagi Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya, Kamis (7/5/2026), di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Kebun Sirih, Jakarta Pusat.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung membangun tata kelola komunikasi publik yang lebih profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik serta keterbukaan informasi publik.

Delegasi Mahkamah Agung dipimpin Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI sekaligus Koordinator Tim, Adji Prakoso. Turut hadir Hakim Yustisial Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI Irvan Mawardi, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI M. Khusnul Khuluq, Kepala Subbidang Rekomendasi Kebijakan Hukum Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI Novie Kurniawan Witianto, Penerjemah Ahli Muda Johanes, serta Operator Layanan Operasional Pustrajak Kumdil MA RI Rakhmat Riyadi.

Sementara dari PWI Pusat hadir Ketua Bidang Pendidikan Agus Sudibyo, Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, Wakil Ketua Kajian dan Litbang Jimmy Endey, Ketua Departemen Hukum dan HAM Baren Antonius Siagian, Ketua Departemen Humas Hengki Lumban Toruan, serta tim humas Achmad Rizal dan Hersunu.

Dalam audiensi tersebut, Adji Prakoso mengatakan Mahkamah Agung ingin memperoleh pandangan dan masukan dari kalangan pers mengenai pengelolaan media massa dan media sosial yang profesional serta sesuai dengan kaidah jurnalistik.

“Kami hadir untuk belajar sekaligus mencari masukan terkait pengelolaan media massa dan media sosial, khususnya praktik jurnalistik yang ideal,” ujar Adji.

Ia menjelaskan, Mahkamah Agung saat ini telah memiliki sejumlah platform media digital yang memuat berbagai informasi kegiatan peradilan, di antaranya Marinews, suarabsdk.com, dan dandapala.com. Namun demikian, hingga kini belum terdapat pedoman khusus yang mengatur pengelolaan media massa dan media sosial secara menyeluruh di lingkungan peradilan.

Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap informasi mengenai proses peradilan terus meningkat, mulai dari jalannya persidangan, tugas hakim dan aparatur pengadilan, hingga putusan perkara yang menjadi perhatian publik.

“Pengelolaan media massa dan media sosial menjadi kebutuhan penting dan mendesak bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” katanya.

Adji juga menyoroti luasnya jaringan lembaga peradilan di Indonesia yang mencapai sekitar 930 satuan kerja. Seluruh satuan kerja tersebut, kata dia, berinteraksi dengan wartawan dan media di daerah masing-masing, sehingga diperlukan pedoman yang jelas, seragam, dan dapat dijadikan acuan bersama.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat Agus Sudibyo menegaskan bahwa seluruh aktivitas jurnalistik harus mengacu pada standar pers profesional serta regulasi yang berlaku di Indonesia.

Menurut Agus, praktik jurnalistik wajib berpedoman pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, Undang-Undang Penyiaran, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS).

Ia menilai terdapat dua aspek utama yang harus menjadi perhatian dalam dunia jurnalistik, yakni kualitas produk pemberitaan dan perilaku wartawan di lapangan.

“Wartawan wajib mematuhi kode etik, menjaga profesionalisme, menghormati narasumber, serta tidak mencari iklan. Hubungan wartawan dan narasumber harus bersifat profesional,” ujar Agus.

Selain itu, Agus juga mengingatkan pentingnya penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dengan mengedepankan peran Dewan Pers.

“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, langkah pertama adalah menggunakan hak jawab kepada media yang bersangkutan, bukan langsung melapor ke polisi,” katanya.

Ia menambahkan, tanggung jawab terhadap sebuah pemberitaan berada pada institusi media, bukan semata-mata dibebankan kepada wartawan secara pribadi.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam penyusunan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial yang profesional, transparan, dan sejalan dengan prinsip kebebasan pers di lingkungan Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya.

Editor: AH

Related Articles

Back to top button