Berita PilihanNasional

216 Hakim Ikuti Diklat Filsafat Hukum, Mahfud MD Tekankan Integritas dan Logika

Jakarta, GemaTipikor – Jumat 8 Mei 2026. Guru Besar Hukum Tata Negara Indonesia sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh. Mahfud MD, menegaskan pentingnya ketajaman nalar hukum dan integritas moral dalam proses penegakan keadilan. Pesan tersebut disampaikan saat menjadi pengajar dalam Diklat Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara Ad Hoc Seluruh Indonesia Gelombang II yang diselenggarakan secara daring oleh Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI, Selasa (5/5/2026).

Kegiatan yang diikuti 216 hakim dari berbagai lingkungan peradilan itu memfokuskan pembahasan pada persoalan logical fallacy atau sesat pikir yang dinilai kerap memengaruhi proses penegakan hukum di Indonesia. Dalam paparannya, Mahfud menekankan bahwa hakim tidak cukup hanya memahami teks undang-undang, melainkan juga harus memiliki kemampuan bernalar secara filosofis agar tidak terjebak pada argumentasi yang keliru.

Menurutnya, tugas hakim bukan sekadar menerapkan aturan formal, tetapi juga menemukan dan membentuk hukum demi tercapainya keadilan substantif. Ia menilai kemampuan mengidentifikasi fakta dan kebenaran hukum menjadi syarat utama menjaga integritas peradilan.

“Jika nalar hukum kita cacat sejak dalam pikiran, maka keadilan yang dihasilkan pun akan cacat,” tegas Mahfud.

Selain logika hukum, Mahfud juga menyoroti pentingnya dimensi moral dalam profesi hakim. Ia menyebut kecerdasan intelektual harus berjalan seiring dengan keberanian moral agar hakim mampu berpijak pada kebenaran dan keadilan.

Menurutnya, hakim yang berintegritas adalah hakim yang mampu memadukan kecerdasan berpikir dengan keteguhan watak. Kecerdasan intelektual membantu memahami apa yang benar menurut hukum, sedangkan kecerdasan moral mendorong keberanian untuk menjalankan apa yang benar secara adil.

Mahfud mengingatkan bahwa banyak putusan hukum tampak benar secara formal, tetapi sebenarnya mengandung cacat logika yang fatal. Karena itu, filsafat hukum diperlukan untuk menjaga kejernihan berpikir para penegak hukum.

Pada akhir sesi, Mahfud kembali menegaskan pentingnya keseimbangan antara logika dan etika dalam menjalankan tugas kehakiman.

“Kuatkan logika, hayati etika, jauhi logical fallacy, maka Anda akan menjadi hakim yang berintegritas, berwibawa, dipercaya, tidak tersandera, hidup nyaman, dan terhormat,” ujarnya.

Diklat tersebut diharapkan mampu melahirkan hakim-hakim yang tidak hanya menguasai teks hukum, tetapi juga memiliki ketajaman nalar dalam membangun argumentasi hukum yang logis dan berkeadilan. Diskusi bersama Mahfud MD dinilai menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran para hakim terhadap bahaya cacat logika dalam proses berpikir dan pengambilan putusan.

Editor: AH

Related Articles

Back to top button