DPD ASWIN dan GWI Kalbar Bongkar Dugaan Penggiringan Opini Kasus SPBU 64.781.21
Narasi “Penyekapan Wartawan” hingga Tuduhan “Bos Preman” Dinilai Tak Berdasar

Pontianak I GemaTipikor — DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat bersama DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalbar angkat bicara terkait polemik pemberitaan dugaan penyekapan dan intimidasi terhadap wartawan di SPBU 64.781.21. Kedua organisasi pers tersebut menilai sejumlah narasi yang beredar telah berkembang secara liar, sepihak, dan berpotensi menggiring opini publik tanpa proses verifikasi yang utuh.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesionalisme jurnalistik, jajaran pengurus serta awak media DPD ASWIN dan GWI Kalbar turun langsung melakukan investigasi lapangan, pengumpulan keterangan saksi, klarifikasi terhadap pihak SPBU, hingga penelusuran fakta-fakta di lokasi kejadian.
Ketua DPD ASWIN Kalbar, Budi Gautama, menegaskan bahwa hasil investigasi yang dilakukan tidak menemukan adanya unsur penyekapan, penahanan paksa, maupun aksi premanisme sebagaimana narasi yang telah terlanjur tersebar di sejumlah pemberitaan.
“Setelah kami turun langsung dan meminta klarifikasi dari berbagai pihak, fakta di lapangan tidak menunjukkan adanya penyekapan ataupun tindakan kriminal seperti yang dibangun dalam opini publik. Narasi tersebut terlalu jauh dan tidak sesuai fakta yang kami temukan,” tegasnya.
Dalam proses klarifikasi, pihak SPBU turut memperlihatkan rekaman CCTV kepada awak media sebagai bahan verifikasi atas peristiwa yang dipersoalkan. Sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian juga memberikan keterangan yang membantah adanya tindakan penyanderaan maupun intimidasi berat terhadap wartawan.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa peristiwa tersebut lebih mengarah pada komunikasi dan klarifikasi terkait aktivitas pengambilan gambar di area SPBU, bukan tindakan kriminal sebagaimana yang dinarasikan secara masif di ruang publik.
Tak hanya itu, DPD ASWIN dan GWI Kalbar juga menyoroti munculnya tuduhan terhadap seorang pria bernama Budi yang disebut sebagai “bos preman” dalam salah satu pemberitaan. Berdasarkan hasil penelusuran lanjutan yang dilakukan awak media, tudingan tersebut dinilai tidak memiliki dasar fakta yang kuat dan berpotensi mencemarkan nama baik seseorang.
Tim investigasi bahkan mendatangi lingkungan tempat tinggal yang bersangkutan guna memastikan validitas informasi yang beredar. Dari sejumlah keterangan warga sekitar, sosok yang dituding sebagai “bos preman” justru dikenal aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan dan tidak sesuai dengan stigma yang dibangun dalam pemberitaan.
“Media jangan sampai menjadi alat pembentukan opini liar tanpa data dan fakta yang jelas. Tuduhan serius seperti ‘preman’, ‘penyekapan’, maupun intimidasi tidak boleh dilempar sembarangan tanpa bukti kuat dan proses verifikasi menyeluruh,” ujar salah seorang warga kepada awak media.
Ketua DPD ASWIN Kalbar kembali mengingatkan bahwa kebebasan pers bukan berarti kebebasan membangun narasi sepihak yang dapat menghakimi seseorang sebelum adanya fakta hukum yang jelas.
Menurutnya, insan pers wajib menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, terutama prinsip verifikasi, keberimbangan, akurasi, serta asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers adalah pilar demokrasi, tetapi profesionalisme dan etika tetap menjadi fondasi utama. Jangan sampai berita berubah menjadi alat penghakiman publik yang tidak berpijak pada fakta,” tegas Budi Gautama.
Senada dengan itu, Sekretaris DPD GWI Kalbar, Joni Djamaludin, menilai pemberitaan yang tidak melalui investigasi menyeluruh sangat rentan memunculkan fitnah, kegaduhan publik, hingga merusak nama baik pihak tertentu.
“Berita harus dibangun di atas fakta dan data, bukan asumsi atau opini sepihak. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, silakan tempuh jalur hukum dan pembuktian yang sah. Jangan menggiring publik pada kesimpulan yang belum tentu benar,” tegasnya.
DPD ASWIN dan GWI Kalbar berharap polemik ini menjadi pengingat bagi seluruh insan pers agar tetap mengedepankan profesionalisme, integritas, serta verifikasi mendalam sebelum mempublikasikan informasi kepada masyarakat.
Kedua organisasi juga mengingatkan bahwa penggunaan istilah berat seperti “penyekapan”, “preman”, dan “intimidasi” tanpa dasar fakta yang kuat bukan hanya berpotensi menyesatkan publik, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum serta melanggar prinsip-prinsip jurnalistik yang sehat, objektif, dan bertanggung jawab.



