PN Jakarta Timur Terima Pelimpahan Perkara Roy Suryo, Sidang Perdana Menunggu Penetapan
Jakarta, GemaTipikor – Perkara pidana yang menjerat KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma resmi memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (23/6/2026).
Pelimpahan dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 14.45 WIB. Informasi tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjelaskan bahwa pelimpahan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 yang menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan terdakwa lainnya.
Dengan diterimanya berkas perkara oleh pengadilan, proses hukum kini memasuki tahapan persiapan persidangan. Penuntut Umum saat ini masih menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang perdana dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Selanjutnya Penuntut Umum menunggu penetapan hari sidang dan susunan majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Pelimpahan perkara ke pengadilan menjadi tahapan penting dalam proses penegakan hukum karena menandai berakhirnya fase penuntutan dan dimulainya pemeriksaan perkara secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Publik kini menantikan penetapan jadwal sidang perdana yang akan menjadi awal pembuktian perkara dalam persidangan serta menentukan agenda hukum berikutnya bagi para terdakwa.
Reporter: Ali Han





