Berita PilihanNasional

Rekrutmen Hakim Pengadilan Pajak 2026 Dibuka, Hakim MA Nikmati Syarat Khusus

Jakarta, GemaTipikor – Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026 resmi membuka pendaftaran untuk mengisi kebutuhan formasi hakim di lingkungan Pengadilan Pajak. Kesempatan tersebut terbuka bagi berbagai kalangan yang memenuhi persyaratan, termasuk hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang memperoleh ketentuan khusus terkait pengalaman kerja, 22 Juni 2026.

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-1/PHPP/2026, pelamar dari jalur umum maupun praktisi perpajakan diwajibkan memiliki keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan sekurang-kurangnya 10 tahun. Namun, ketentuan berbeda diberlakukan bagi hakim MA.

Hakim MA dapat memenuhi persyaratan pengalaman apabila telah membantu menangani sengketa perpajakan di Mahkamah Agung selama sedikitnya lima tahun. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperluas kesempatan bagi hakim yang telah memiliki pengalaman yudisial dalam penyelesaian perkara perpajakan.

Meski terdapat jalur khusus terkait masa pengalaman, panitia menegaskan bahwa seluruh pelamar tetap harus memenuhi standar kompetensi, profesionalisme, dan integritas yang ketat. Persyaratan umum yang ditetapkan antara lain berusia paling rendah 45 tahun dan paling tinggi 60 tahun per 31 Desember 2026, berpendidikan minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV), serta memiliki pengetahuan di bidang hukum.

Selain aspek kompetensi, kepatuhan administrasi dan akuntabilitas keuangan menjadi bagian penting dalam proses seleksi. Seluruh pelamar diwajibkan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi selama tiga tahun terakhir.

Pelamar juga harus memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan, baik melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Laporan Harta Kekayaan (LHK) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang diwajibkan melaporkannya.

Bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), panitia mensyaratkan adanya surat usulan dari instansi asal. Selain itu, pelamar tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Panitia menegaskan bahwa proses rekrutmen dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel guna memperoleh hakim yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi dalam menangani sengketa perpajakan.

Informasi lebih lanjut mengenai proses seleksi dapat diperoleh melalui layanan resmi Kementerian Keuangan di nomor telepon 134 atau melalui surat elektronik kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id.

Penulis: Fikrinur Setyansyah
Editor: Ali Han

Related Articles

Back to top button