NasionalPemerintahan

Sidang MK: MA Nilai Izin Penangkapan Hakim Penting Jaga Kemerdekaan Peradilan

Jakarta, GemaTipikor – Mahkamah Agung (MA) RI menegaskan bahwa ketentuan izin penangkapan dan penahanan hakim oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 101 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan instrumen penting untuk menjaga independensi dan kemandirian kekuasaan kehakiman.

Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum MA, Adji Prakoso, saat membacakan keterangan resmi Mahkamah Agung dalam sidang uji materi Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi pada perkara Nomor 62 dan 89/PUU-XXIV/2026, Rabu (24/6).

Menurut Adji, mekanisme izin penangkapan dan penahanan hakim oleh Ketua MA merupakan bentuk perlindungan yang diakui secara universal dalam prinsip-prinsip kemerdekaan peradilan. Ia menyebut konsep tersebut sejalan dengan Judicial Immunity yang keberadaannya setara dengan Diplomatic Immunity dan Parliamentary Immunity.

“Izin penangkapan dan penahanan hakim dari Ketua Mahkamah Agung juga sesuai dengan standar yang diterapkan sejumlah negara maju sebagai upaya menjaga kemerdekaan hakim dan badan peradilan,” ujar Adji.

MA menjelaskan bahwa di sejumlah negara seperti Prancis, Italia, dan beberapa negara anggota Uni Eropa, penangkapan maupun penahanan hakim harus memperoleh persetujuan dari lembaga khusus, seperti Dewan Tinggi Kehakiman (Council for the Judiciary).

Dalam keterangannya, MA menegaskan bahwa Judicial Immunity bukan dimaksudkan untuk memberikan kekebalan absolut, melainkan melindungi hakim dari tekanan atau gugatan hukum atas tindakan yang dilakukan dalam menjalankan fungsi yudisialnya.

MA juga mencontohkan penerapan ketentuan tersebut dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok. Saat itu, Ketua Mahkamah Agung memberikan izin penangkapan dan penahanan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu kurang dari satu jam sejak permohonan diajukan.

Respons cepat tersebut, menurut MA, menunjukkan komitmen lembaga peradilan untuk mendukung penegakan hukum dan memastikan ketentuan izin tidak digunakan sebagai alat untuk menghambat proses peradilan pidana.

Selain Adji Prakoso, tim kuasa hukum MA yang hadir dalam persidangan tersebut terdiri atas Dwi Rezki Sri Astarini dan Catur Alfath Satriya. Sidang juga dihadiri pihak terkait lainnya, yakni Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut keseimbangan antara perlindungan independensi hakim dan efektivitas penegakan hukum terhadap aparat peradilan yang diduga melakukan tindak pidana.

Reporter: Ali Han
Humas MA

Related Articles

Back to top button