KorupsiNasional

Delapan Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II Divonis Bersalah

Jakarta, GemaTipikor – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap delapan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Pertamina periode 2019–2023. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa, 12 Mei 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis tertinggi dijatuhkan kepada Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Arief Sukmara dengan pidana penjara masing-masing 6 tahun. Sementara Hasto Wibowo, Toto Nugroho, dan Martin Haendra Nata divonis 5 tahun penjara. Adapun Dwi Sudarsono dan Indra Putra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Selain pidana badan, seluruh terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan para terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika penyitaan tidak mencukupi, pidana denda tersebut akan diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara tersebut dipergunakan untuk perkara lain. Para terdakwa turut dibebankan biaya perkara, dengan nominal Rp10 ribu untuk Hanung Budya Yuktyanta dan Rp7.500 bagi tujuh terdakwa lainnya.

Berikut rincian vonis para terdakwa:

• Hanung Budya Yuktyanta: 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

• Alfian Nasution: 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

• Hasto Wibowo: 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

• Toto Nugroho: 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

• Dwi Sudarsono: 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

• Martin Haendra Nata: 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

• Arief Sukmara: 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

• Indra Putra: 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resmi di Jakarta.

Editor: AH

Related Articles

Back to top button