NasionalTopik Terkini

Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara dan Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan

Jakarta, GemaTipikor – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara tahap VII dengan total mencapai Rp10,27 triliun. Penyerahan tersebut berlangsung di Kejaksaan Agung pada Rabu, 13 Mei 2026, dan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran Kabinet Merah Putih.

Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo menyatakan apresiasi kepada seluruh anggota Satgas PKH atas langkah penertiban kawasan hutan dan penyelamatan aset negara. Menurutnya, dana yang berhasil masuk ke kas negara memiliki dampak langsung bagi kepentingan masyarakat.

“Rakyat Indonesia harus melihat uang yang diserahkan hari ini sejumlah Rp10 triliun,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden juga menyinggung kondisi sekitar 10 ribu puskesmas di Indonesia yang sebagian besar belum mengalami perbaikan sejak lama. Dengan masuknya dana Rp10,2 triliun tersebut, pemerintah menilai perbaikan sekitar 5 ribu unit puskesmas dapat segera direalisasikan.

Total dana yang diserahkan Satgas PKH pada tahap VII mencapai Rp10.270.051.886.464 yang terdiri atas penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3,42 triliun serta penerimaan setoran pajak periode Januari hingga April 2026 senilai Rp6,84 triliun.

Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan.

Pada sektor perkebunan sawit, sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga Mei 2026, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare. Sementara pada sektor pertambangan, luas kawasan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 12.371,58 hektare.

Dalam tahap VII ini, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare kepada kementerian dan lembaga terkait untuk selanjutnya dikelola melalui PT Agrinas Palma Nusantara.

Lahan tersebut terdiri dari:

• SK 01 seluas 733.180,21 hektare dari 29 subjek hukum;

• PBPH seluas 1.045.219 hektare dari 22 subjek hukum;

• HTI seluas 402.472,22 hektare dari 159 subjek hukum;

• Kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektare dari 106 subjek hukum.

Secara akumulatif hingga tahap VII, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.112.915,75 hektare.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa langkah Satgas PKH merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang kolaboratif dan transparan.

Ia menekankan pentingnya komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah kebocoran kekayaan negara serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat,” tegas Jaksa Agung.

Editor: AH

Rilis: Kapuspenkum Anang Supriatna.S.H.M.H.

Related Articles

Back to top button