Berita Investigasi

Warga Minta Penindakan, Gudang Oli Bekas Diduga Ilegal Beroperasi di Tengah Permukiman

MEMPAWAH, GemaTipikor – Aktivitas penampungan limbah oli bekas yang diduga ilegal di wilayah Jalan Kecamatan Jungkat Peniti Luar, tepatnya di Jalan Parit Pak Jamal RT 002/RW 005, Kabupaten Mempawah, menuai keresahan warga sekitar. Lokasi yang berada di belakang kawasan permukiman penduduk itu diduga dijadikan tempat penampungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin resmi, (Senin 18 Mei 2026).

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, sebuah bangunan rumah yang telah dipagari tampak difungsikan sebagai gudang penyimpanan limbah oli bekas. Di bagian belakang bangunan terlihat belasan drum berisi oli bekas tersusun rapi.

Tidak hanya itu, di bagian dalam lokasi juga ditemukan sejumlah drum lain yang berisi cairan oli dengan kondisi tampak lebih jernih. Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas penyaringan, pengolahan, maupun pengoplosan oli bekas yang dilakukan tanpa prosedur dan izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keberadaan lokasi penampungan yang berada tidak jauh dari aliran kali di tengah kawasan padat penduduk menjadi perhatian serius. Warga khawatir aktivitas tersebut dapat memicu pencemaran lingkungan, merusak kualitas air, serta membahayakan kesehatan masyarakat apabila limbah tidak dikelola sesuai standar pengelolaan limbah B3.

“Kalau sampai bocor atau tumpah ke kali, dampaknya bisa ke mana-mana. Kami khawatir lingkungan tercemar,” ujar salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Saat awak media mendatangi lokasi, pihak yang diduga sebagai pemilik maupun penanggung jawab gudang tidak berada di tempat sehingga belum dapat dimintai klarifikasi maupun keterangan resmi terkait legalitas aktivitas tersebut.

Sementara itu, Lurah setempat, Teguh Subroto, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara pasti keberadaan dan aktivitas penampungan limbah oli tersebut. Ia menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan status lahan serta legalitas kegiatan yang berlangsung.

“Kami akan cek terlebih dahulu ke lapangan, termasuk menelusuri apakah kegiatan itu memiliki izin atau tidak,” ujarnya.

Aktivitas penampungan limbah B3 di kawasan permukiman dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan limbah berbahaya di daerah. Padahal, limbah oli bekas termasuk kategori limbah B3 yang pengelolaannya wajib memenuhi standar keselamatan lingkungan serta harus mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pihak yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, hingga pengolahan limbah B3 tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif, gugatan perdata, hingga ancaman pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, termasuk instansi lingkungan hidup dan aparat penegak hukum setempat guna memastikan legalitas aktivitas tersebut serta langkah pengawasan yang akan dilakukan.

(Tim)

Related Articles

Back to top button