Ahli Waris Pekerja di Pontianak Minta Pendampingan ASWIN, Dugaan Hak Ketenagakerjaan Belum Dipenuhi Disorot

Pontianak, GemaTioikor – Dugaan belum dipenuhinya hak ketenagakerjaan terhadap ahli waris pekerja kembali mencuat di Kota Pontianak. Persoalan tersebut mencuat setelah pihak keluarga almarhum Sujud Ardinata mengaku belum memperoleh kejelasan penyelesaian dari perusahaan tempat almarhum bekerja selama puluhan tahun.
Heri Firmansah selaku anak sekaligus ahli waris almarhum akhirnya meminta pendampingan kepada organisasi wartawan DPD ASWIN Kalimantan Barat untuk mengawal persoalan tersebut. Bersama Ketua Tim Kabid Investigasi DPD ASWIN Kalbar, Nardi M, Heri mendatangi Kantor Wali Kota Pontianak dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak pada Senin (18/5/2026).
Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan laporan sekaligus meminta perhatian pemerintah daerah terkait dugaan belum dipenuhinya hak-hak normatif ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan PT Alam Khatulistiwa Pump.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, almarhum Sujud Ardinata diketahui telah bekerja di perusahaan tersebut selama kurang lebih 28 tahun, sejak 1998 hingga 2025. Setelah almarhum meninggal dunia pada 28 Desember 2025, pihak keluarga mengaku belum menerima hak ketenagakerjaan yang dinilai menjadi kewajiban perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Heri Firmansah mengatakan pihak keluarga sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik dengan perusahaan. Bahkan, surat permohonan penyelesaian disebut telah dua kali dilayangkan.
“Kami hanya meminta hak almarhum orang tua kami dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Karena sampai sekarang belum ada penyelesaian yang kami rasa adil,” ujar Heri.
Sementara itu, Nardi M menegaskan kehadiran DPD ASWIN Kalbar merupakan bentuk pendampingan terhadap masyarakat, khususnya dalam persoalan hak tenaga kerja dan ahli waris pekerja.
“DPD ASWIN Kalbar meminta Disnaker Kota Pontianak segera mengambil langkah mediasi dan pemeriksaan terhadap perusahaan agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Dalam surat pengaduan resmi yang disampaikan kepada Disnaker Kota Pontianak, DPD ASWIN Kalbar turut mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur hak pekerja maupun ahli waris pekerja yang meninggal dunia.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Alam Khatulistiwa Pump terkait laporan yang disampaikan ahli waris tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan tanggapan dari pihak perusahaan.
DPD ASWIN Kalbar berharap Disnaker Kota Pontianak dapat segera memfasilitasi proses mediasi agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum serta penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.
(Tim)





