ATR/BPN Permudah Perubahan HGB ke SHM, Biaya Rp50 Ribu dan Proses Lima Hari

Jakarta, GemaTipikor – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong masyarakat pemilik rumah tinggal dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) untuk segera meningkatkan status sertipikat menjadi Hak Milik (HM) guna memperkuat kepastian hukum atas aset properti mereka.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan perubahan status dari HGB ke Sertipikat Hak Milik (SHM) memberikan keuntungan jangka panjang bagi pemilik rumah karena tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak atas tanah.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek atau perumahan, bisa mencoba mendaftarkan perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan pers, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, proses perubahan hak tersebut dirancang sederhana agar mudah diakses masyarakat. Adapun persyaratan yang dibutuhkan meliputi izin mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan adanya bangunan di atas tanah, serta formulir perubahan hak dari kantor pertanahan.
Selain persyaratan yang relatif mudah, biaya layanan juga dinilai terjangkau. ATR/BPN menetapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 dengan estimasi proses penyelesaian sekitar lima hari kerja.
Shamy menilai peningkatan status dari HGB menjadi SHM merupakan langkah strategis dalam memperkuat legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap aset keluarga.
“Banyak manfaat yang bisa dirasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, masyarakat tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena statusnya sudah menjadi SHM,” katanya.
Kementerian ATR/BPN juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran pentingnya kepastian hukum di bidang pertanahan.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi atrbpn.go.id� dan layanan ppid.atrbpn.go.id�.
Editor: Ali Hanafiah





