MA Konsisten: Sengketa Leasing Fidusia Bukan Objek Perlindungan Konsumen

Jakarta, GemaTipikor – Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa pelaksanaan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia. Penegasan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 105 K/Pdt.Sus-BPSK/2026 tanggal 10 Maret 2026 yang mengabulkan permohonan kasasi PT BFI Finance Indonesia Tbk terhadap Hasanudin, warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma’arif dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati menyatakan menerima permohonan kasasi yang diajukan PT BFI Finance Indonesia Tbk.
Majelis menyatakan pokok perkara merupakan sengketa pelaksanaan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia sehingga tidak termasuk kategori sengketa konsumen yang menjadi kewenangan BPSK.
Putusan kasasi tersebut sekaligus membatalkan Putusan BPSK Kabupaten Cianjur Nomor 11/Pdt/BPSK-CJR/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 serta Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 48/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Cjr tanggal 11 Agustus 2025.
Perkara bermula dari Perjanjian Pembiayaan Nomor 5442300334 tanggal 22 Juni 2023 antara PT BFI Finance Indonesia Tbk sebagai perusahaan pembiayaan dengan Hasanudin selaku debitur. Dalam perjanjian tersebut, objek jaminan fidusia berupa satu unit mobil Toyota All New Avanza 1.3 EVVT-i MT tahun 2012 dengan Nomor Polisi F 1678 XS.
Dalam proses mediasi di BPSK Kabupaten Cianjur, Hasanudin menyatakan kesediaannya melunasi kewajiban sebesar Rp35 juta dengan syarat kendaraan jaminan dikembalikan oleh pihak pembiayaan. Namun kesepakatan tersebut tidak terlaksana karena kendaraan dimaksud dinilai tidak dapat ditunjukkan keberadaannya.
BPSK Kabupaten Cianjur kemudian mengabulkan permohonan Hasanudin dan menyatakan PT BFI Finance Indonesia Tbk lalai serta melanggar Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. BPSK juga memerintahkan perusahaan pembiayaan tersebut menunjukkan keberadaan kendaraan dalam waktu tujuh hari.
Atas putusan tersebut, PT BFI Finance Indonesia Tbk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Cianjur. Namun PN Cianjur justru mengabulkan eksepsi kompetensi relatif yang diajukan Hasanudin dengan pertimbangan adanya klausul pilihan domisili hukum pada Pengadilan Negeri Tangerang dalam perjanjian para pihak.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai PN Cianjur keliru menerapkan hukum karena tidak lebih dahulu menilai kewenangan absolut BPSK terhadap pokok sengketa.
Majelis Hakim Agung menyatakan sengketa a quo merupakan sengketa pelaksanaan perjanjian atau wanprestasi atas perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia, sehingga tidak termasuk sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/2001.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa tuntutan terkait pelaksanaan perjanjian pembiayaan yang mengandung kewajiban prestasi para pihak merupakan kewenangan peradilan umum, yakni Pengadilan Negeri.
Selain itu, MA juga merujuk Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Nomor 1/Yur/Perkons/2018 yang menyatakan sengketa yang timbul dari perjanjian pembiayaan, baik dengan hak tanggungan maupun fidusia, tidak tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan bukan menjadi kewenangan BPSK.
Putusan Nomor 105 K/Pdt.Sus-BPSK/2026 tersebut kembali menegaskan konsistensi Mahkamah Agung dalam menjaga batas kewenangan BPSK, khususnya terhadap sengketa di sektor pembiayaan konsumen berbasis jaminan fidusia.
Editor: AH





