NasionalPemerintahan

Registrasi SIM Biometrik Diberlakukan Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Klaim Perkuat Perlindungan dari Penipuan Digital

Jakarta, GemaTipikor – Pemerintah akan menerapkan registrasi biometrik nomor seluler secara penuh mulai 1 Juli 2026 bagi setiap aktivasi nomor baru. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan identitas digital dan meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk mendukung implementasi registrasi biometrik secara nasional.

“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” ujar Edwin dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).

Menurut Edwin, proses registrasi akan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Metode tersebut dinilai lebih praktis dan memiliki tingkat validasi yang lebih tinggi dibandingkan sistem registrasi sebelumnya.

Pemerintah menilai kebijakan ini diperlukan mengingat masih maraknya penyalahgunaan nomor seluler untuk berbagai modus kejahatan digital, seperti spam call, phishing, penyalahgunaan one-time password (OTP), hingga penggunaan kartu SIM dengan identitas palsu.

Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah dari Indonesia Anti-Scam Centre dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal hingga April 2026, nilai kerugian akibat kejahatan siber yang dilaporkan mencapai Rp9,5 triliun.

“Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit,” kata Edwin.

Selain aspek keamanan, pemerintah juga meyakini registrasi biometrik dapat meningkatkan kualitas basis data pelanggan operator telekomunikasi. Data pelanggan yang lebih akurat dinilai dapat membantu menekan penggunaan SIM card ilegal dan mendukung efisiensi investasi jaringan.

Terkait perlindungan data pribadi, Kementerian Komdigi menegaskan data biometrik tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun kementerian. Verifikasi wajah disebut hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil.

“Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” ujar Edwin.

Pemerintah juga menyebut sistem registrasi biometrik telah menerapkan sejumlah standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 dan teknologi liveness detection yang mengacu pada standar ISO/IEC 30107-3 untuk mencegah penyalahgunaan identitas digital.

Sejak awal 2026, uji coba registrasi biometrik telah dilakukan di sejumlah gerai operator seluler. Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, proses registrasi dinilai berjalan lebih efisien dan mampu meningkatkan validitas data pelanggan.

Selain pelanggan baru, pemerintah mendorong pengguna nomor seluler yang sebelumnya telah terdaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela. Melalui mekanisme tersebut, pelanggan juga dapat memeriksa jumlah nomor yang terdaftar atas identitasnya serta mengajukan pemblokiran terhadap nomor yang terindikasi didaftarkan tanpa izin.

Pemerintah berharap penerapan registrasi biometrik dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital sekaligus memperkuat fondasi ekosistem ekonomi digital nasional yang aman, sehat, dan berkelanjutan.

Reporter: Ali Han

Related Articles

Back to top button