Dirjen Otda: Produk Hukum Daerah Kunci Keberhasilan Reformasi Hukum Nasional

Jakarta, GemaTipikor – Senin 1 Juni 2026. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (2/6/2026). Kegiatan tersebut mengangkat tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam Rangka Keselarasan Program Prioritas Nasional.”
Rakor ini menjadi bagian dari upaya Kemendagri memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pelaksanaan Program Prioritas Nasional, khususnya Asta Cita yang menitikberatkan pada penguatan reformasi hukum.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, menegaskan bahwa kualitas produk hukum daerah, baik Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), maupun regulasi daerah lainnya, memiliki peran strategis dalam mendukung reformasi hukum nasional.
Menurutnya, reformasi hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga harus diwujudkan di tingkat daerah karena banyak kebijakan yang langsung menyentuh masyarakat dituangkan melalui produk hukum daerah.
“Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, banyak kebijakan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat justru dituangkan melalui produk hukum daerah,” ujar Cheka dalam keterangannya di Jakarta.
Penyelenggaraan Rakor merupakan hasil kolaborasi Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam penyusunan dan evaluasi produk hukum daerah agar selaras dengan arah kebijakan nasional.
Melalui forum ini, Kemendagri mendorong terbangunnya kesepahaman dan komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota untuk menjadikan evaluasi kepatuhan produk hukum daerah sebagai instrumen strategis dalam mendukung reformasi hukum nasional. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan memperkuat pelaksanaan otonomi daerah serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Rakor akan dibuka oleh Dirjen Otda Kemendagri Cheka Virgowansyah bersama Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. Sejumlah narasumber turut dijadwalkan hadir, antara lain Anggota Komisi III DPR RI Longki Djanggola, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen, serta perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas.
Sebanyak 100 peserta dijadwalkan mengikuti kegiatan tersebut. Mereka berasal dari unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di kawasan Sulawesi, DPRD, biro dan bagian hukum pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.
Rakor ini diharapkan menjadi forum strategis untuk memperkuat harmonisasi produk hukum daerah dengan kebijakan nasional, sehingga pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Reporter: Ali Han
Puspen Kemendagri.





