Berita Pilihan

Satlantas Polres Ngawi Berhasil Bongkar Tabrak Lari Maut di Ngale Paron

Sopir Truk Akhirnya Dibekuk

Ngawi I GemaTipikor — Ketegasan dan profesionalisme jajaran Satlantas Polres Ngawi kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap kasus tabrak lari maut yang menewaskan dua orang di Jalan Raya Ngawi–Mantingan KM 06-07, tepatnya di wilayah Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.

Di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., aparat bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil membekuk pengemudi truk yang sempat melarikan diri usai kejadian tragis tersebut.

Peristiwa nahas yang terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB itu melibatkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AE-5483-JT dengan sebuah kendaraan truk yang identitasnya sempat tidak diketahui karena meninggalkan lokasi kejadian.

Namun upaya pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Satlantas Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Lantas AKP Yuliana Plantika, S.T.K., S.I.K., M.Si., melakukan rangkaian penyelidikan mendalam dengan menelusuri bukti di lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi, hingga melakukan pelacakan kendaraan lintas wilayah.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang terlibat yakni truk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi AG-9672-UR,” ungkap AKP Yuliana Plantika.

Setelah identitas kendaraan diketahui, petugas segera berkoordinasi dengan Samsat, Polres Tulungagung, dan masyarakat setempat guna melacak keberadaan pengemudi.

Hasilnya, pada Sabtu (30/5/2026), aparat berhasil mengamankan pelaku berinisial S (53), warga Kabupaten Tulungagung. Polisi juga menyita satu unit truk Mitsubishi Fuso AG-9672-UR yang digunakan saat kecelakaan sebagai barang bukti utama.

AKP Yuliana menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Ngawi dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan pesan tegas kepada setiap pelaku tabrak lari bahwa tidak ada ruang untuk menghindari tanggung jawab hukum.

“Setiap pelaku kecelakaan yang mencoba melarikan diri tetap akan kami kejar dan proses sesuai hukum yang berlaku. Keselamatan masyarakat dan penegakan hukum menjadi prioritas utama kami,” tegasnya pada Senin (1/6/2026).

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) subsider Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polres Ngawi juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan, mematuhi aturan lalu lintas, serta bertanggung jawab penuh apabila terjadi kecelakaan di jalan raya.(Bambang)

Related Articles

Back to top button