Ditjen Badilum Himbau Pengadilan Tinggi dan Negeri Perbarui Data Keanggotaan ICCE

Jakarta, GemaTipikor – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) menghimbau seluruh satuan kerja peradilan umum untuk melaporkan data terkait keanggotaan International Consortium for Court Excellence (ICCE). Himbauan tersebut disampaikan melalui surat yang diterbitkan pada 29 Mei 2026 dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi serta Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, Ditjen Badilum meminta seluruh pimpinan pengadilan untuk menyampaikan data keanggotaan ICCE melalui tautan yang telah disediakan paling lambat 5 Juni 2026.
“Sehubungan dengan surat Sekretariat International Consortium for Court Excellence (ICCE) tanggal 2 April 2026 tentang perkembangan terbaru kebijakan keanggotaan, pengesahan ulang, pembaruan kontrak dan tinjauan International Framework for Court Excellence (IFCE) edisi ke-3, dengan ini kami minta kepada seluruh Pimpinan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri untuk melaporkan data terkait keanggotaan ICCE melalui link yang telah disediakan paling lambat tanggal 5 Juni 2026,” demikian kutipan surat tersebut.
Data yang diminta meliputi alamat surat elektronik (email), wilayah pengadilan tinggi, wilayah pengadilan negeri, serta kode DIPA 01 yang terdiri atas enam digit. Selain itu, satuan kerja juga diminta mengonfirmasi status keanggotaan ICCE, termasuk tahun bergabung apabila telah menjadi anggota.
Tidak hanya itu, pengadilan diminta menyampaikan informasi mengenai sumber pembiayaan keanggotaan serta status pelaksanaan sertifikasi ulang apabila telah dilakukan.
Langkah pendataan ini dilakukan menyusul adanya perkembangan kebijakan keanggotaan ICCE dan peninjauan International Framework for Court Excellence (IFCE) edisi ketiga yang menjadi acuan peningkatan kualitas lembaga peradilan di berbagai negara.
Sebagai informasi, International Consortium for Court Excellence (ICCE) merupakan konsorsium internasional yang mengembangkan kerangka kerja peningkatan kinerja dan mutu pengadilan. Melalui International Framework for Court Excellence (IFCE), pengadilan didorong untuk melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan guna mewujudkan pelayanan peradilan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pencari keadilan.
Pendataan yang dilakukan Ditjen Badilum diharapkan dapat memberikan gambaran terkini mengenai partisipasi satuan kerja peradilan umum dalam program ICCE serta mendukung pengembangan kualitas layanan peradilan di Indonesia.
Reporter: Ali Han





