KorupsiNasional

JPU Tegaskan Penegakan Hukum Murni Berdasarkan Fakta Persidangan dan Alat Bukti

Jakarta, GemaTipikor – Selasa 2 Juni 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek berjalan murni berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, tanpa dipengaruhi kepentingan politik maupun tekanan pihak tertentu.

Penegasan tersebut disampaikan JPU usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026), dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh terdakwa Nadiem Makarim bersama tim penasihat hukumnya.

JPU Parade Hutasoit mengungkapkan bahwa pihak penasihat hukum telah menyampaikan pledoi setebal 1.334 halaman yang dilengkapi 16 halaman pembelaan pribadi terdakwa. Menurutnya, seluruh materi pembelaan tersebut akan dipelajari dan ditanggapi secara resmi melalui replik yang dijadwalkan pada persidangan berikutnya, 9 Juni 2026.

“Setiap poin yang dianggap perlu akan kami jawab melalui replik berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan,” ujar Parade.

Dalam keterangannya, JPU menilai sejumlah argumentasi dalam pledoi tidak sepenuhnya merujuk pada fakta persidangan maupun alat bukti yang telah diajukan selama proses pembuktian. Salah satu poin yang disoroti adalah klaim mengenai adanya keuntungan negara sebesar Rp3,9 triliun dari program pengadaan tersebut.

Menurut JPU, fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan adanya indikasi kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook. JPU menyebut perangkat dengan spesifikasi dasar yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta per unit diadakan dengan harga mendekati Rp6 juta per unit.

Selain itu, JPU juga menyoroti pernyataan terdakwa yang menyebut dirinya tidak mendorong pelaksanaan program tersebut. Menurut jaksa, aspek tersebut menjadi bagian dari fakta yang telah diuji selama persidangan dan akan kembali dibahas dalam replik.

Menanggapi pertanyaan terkait tidak dicantumkannya pihak Google dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa fokus perkara berada pada dugaan perbuatan pidana yang dikaitkan dengan unsur niat jahat (mens rea) dari terdakwa. Dalam konstruksi dakwaan, Google diposisikan sebagai investor dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan langsung dalam dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa.

JPU juga membantah anggapan bahwa perkara tersebut memiliki muatan politik. Menurutnya, seluruh proses penyidikan hingga persidangan dilakukan dalam koridor penegakan hukum tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Terkait maraknya dukungan publik dan kehadiran pendukung terdakwa di ruang sidang, JPU memandang hal tersebut sebagai bagian dari dinamika opini masyarakat. Namun demikian, penilaian hukum, menurut jaksa, tetap harus didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan majelis hakim.

Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini telah berlangsung selama sekitar empat bulan dan menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas dari masyarakat. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 9 Juni 2026 dengan agenda penyampaian replik dari Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi yang telah diajukan pihak terdakwa.

Reporter: Ali Han

Related Articles

Back to top button