Sertipikat Tanah Hilang, ATR/BPN Imbau Masyarakat Segera Urus Sertipikat Pengganti

Jakarta, GemaTipikor – Selasa 2 Juni 2026 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah untuk segera mengurus penerbitan sertipikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mencegah potensi penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa kehilangan sertipikat dapat terjadi karena berbagai sebab, mulai dari kelalaian, perpindahan tempat tinggal, bencana alam, hingga tindak pencurian. Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah menyediakan mekanisme penerbitan sertipikat pengganti.
“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (2/6/2026).
Menurut ATR/BPN, langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti.
Selain itu, pemohon perlu melengkapi sejumlah dokumen pendukung, antara lain fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah apabila masih tersedia.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan diajukan ke kantor pertanahan sesuai lokasi objek tanah. Petugas kemudian akan melakukan pemeriksaan administrasi dan pencocokan data dengan buku tanah yang tersimpan dalam arsip pertanahan negara.
Proses penerbitan sertipikat pengganti juga mencakup pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak lain apabila terdapat keberatan atau sengketa terkait tanah yang dimohonkan.
Apabila tidak ditemukan permasalahan hukum dan seluruh tahapan telah terpenuhi, ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya. Sertipikat yang hilang secara otomatis dinyatakan tidak berlaku.
ATR/BPN menilai layanan penerbitan sertipikat pengganti merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat. Karena itu, masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen pertanahan diimbau untuk segera melapor dan mengurus penggantian sesuai prosedur resmi.
Sebagai langkah pencegahan, kementerian juga terus mendorong masyarakat untuk beralih ke sistem Sertipikat Elektronik. Melalui sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan dapat tersimpan lebih aman dan tetap dapat diakses meskipun dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” kata Shamy Ardian.
Program digitalisasi pertanahan tersebut menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan ATR/BPN dalam meningkatkan keamanan data, kepastian hukum, serta kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Reporter: Ali Han





