Topik Terkini

Fenomenologi Keadilan dalam Living Law: Menguji Legitimasi Hukum Positif di Tengah Dinamika Masyarakat

Jakarta, GemaTipikor – Selasa, 2 Juni 2026
Momentum Hari Lahir Pancasila menjadi refleksi bagi insan peradilan untuk terus menghadirkan keadilan yang tidak hanya berlandaskan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Gagasan tersebut mengemuka dalam artikel hukum berjudul “Fenomenologi Keadilan dalam Living Law: Bagaimana Hukum yang Hidup Menguji Legitimasi Hukum Positif?” yang ditulis oleh Syailendra Anantya Prawira.

Artikel tersebut mengangkat perdebatan klasik dalam filsafat hukum antara hukum positif (ius constitutum) dan hukum yang dicita-citakan (ius constituendum). Menurut penulis, hukum positif yang berorientasi pada kepastian hukum kerap menghadapi tantangan ketika berhadapan dengan realitas sosial yang berkembang di masyarakat.

Konsep living law atau hukum yang hidup dipandang sebagai seperangkat nilai, kebiasaan, dan norma yang tumbuh serta dipatuhi secara sukarela oleh masyarakat. Dalam perspektif ini, legitimasi hukum tidak hanya ditentukan oleh prosedur pembentukan peraturan, tetapi juga oleh penerimaan dan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat.

Artikel tersebut mengulas pemikiran ahli hukum seperti Hans Kelsen yang menekankan validitas formal hukum melalui teori positivisme hukum, serta Eugen Ehrlich yang menempatkan masyarakat sebagai pusat perkembangan hukum. Menurut Ehrlich, hukum yang hidup berkembang melalui praktik sosial sehari-hari dan tidak selalu tercermin dalam peraturan tertulis.

Penulis menilai bahwa kesenjangan antara hukum positif dan rasa keadilan masyarakat dapat muncul dalam berbagai perkara, termasuk konflik agraria maupun tindak pidana ringan. Dalam kondisi demikian, hakim dituntut tidak hanya berpegang pada teks undang-undang, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial yang melatarbelakangi suatu perkara.

Lebih lanjut, artikel tersebut menyoroti keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Regulasi tersebut dinilai memberikan landasan prosedural bagi pengakuan hukum yang hidup di masyarakat, dengan syarat tetap sejalan dengan nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum yang berlaku secara umum.

Menurut penulis, tantangan ke depan adalah memastikan bahwa proses pengakuan terhadap living law tidak menghilangkan sifat dinamis hukum yang berkembang secara organik di tengah masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum, khususnya hakim, dituntut memiliki kemampuan untuk membedakan antara hukum yang benar-benar hidup dan norma yang diklaim hidup untuk kepentingan tertentu.

Dalam konteks Indonesia yang plural, artikel tersebut menekankan pentingnya pendekatan pluralisme hukum yang integratif. Hukum nasional dipandang sebagai instrumen yang menjamin perlindungan hak-hak dasar warga negara, sementara living law berperan sebagai sumber nilai yang memperkaya pembangunan hukum nasional.

Pada akhirnya, artikel tersebut menyimpulkan bahwa keadilan substantif hanya dapat tercapai melalui harmonisasi antara kepastian hukum dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Hukum positif dinilai tetap penting sebagai penjamin kepastian, namun legitimasi sosialnya akan semakin kuat apabila mampu mengakomodasi rasa keadilan yang berkembang di tengah kehidupan masyarakat.

Reporter: Ali Han
Penulis: Syailendra Anantya Prawira
Redaksi: Humas Mahkamah Agung RI

Related Articles

Back to top button