NasionalTopik Terkini

Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas Usai Jadi Tersangka KPK

Jakarta, GemaTipikor – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Menurutnya, Presiden telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim pada hari yang sama.

“Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” kata Prasetyo Hadi.

Pemerintah menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo dalam mendukung penegakan hukum dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.

Prasetyo menyebut Presiden berulang kali menekankan pentingnya perang melawan korupsi sebagai salah satu agenda utama pemerintahan. Karena itu, setiap pejabat yang tersangkut kasus hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, pemerintah belum memutuskan siapa yang akan mengisi posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ditinggalkan Silmy Karim. Untuk sementara, tugas-tugas di kementerian tersebut tetap dapat dijalankan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sehingga roda pemerintahan tidak terganggu.

“Belum diputuskan siapa yang akan menggantikan. Tugas keseharian masih dapat dijalankan oleh Menteri,” ujar Prasetyo.

Pemerintah juga memastikan proses hukum yang menjerat Silmy Karim tidak akan menghambat pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Koordinasi telah dilakukan dengan pimpinan kementerian guna menjamin seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Selain menegaskan dukungan terhadap proses hukum, Prasetyo menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menimpa Silmy Karim. Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK, kejaksaan, dan kepolisian, yang terus melakukan upaya pemberantasan korupsi.

Kasus yang menjerat Silmy Karim kini masih dalam penanganan KPK. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai substansi perkara yang menyebabkan mantan Wamen Imipas tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Pemerintah menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Ali Han

Related Articles

Back to top button