Jakarta, GemaTipikor – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan sejumlah argumentasi terkait dugaan adanya unsur kesengajaan (mens rea) dan pengkondisian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pernyataan tersebut disampaikan JPU Corneles Geeb Paulus usai sidang dengan agenda replik atau tanggapan atas pledoi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Dalam keterangannya, JPU menyatakan bahwa dalil pembelaan yang diajukan pihak terdakwa telah dibantah melalui fakta-fakta yang menurut penuntut umum terungkap selama persidangan.
Menurut JPU, unsur kesengajaan terdakwa terlihat sejak tahap awal perumusan kebijakan pengadaan. Penuntut umum merujuk pada rapat internal tahun 2020 yang disebut menghasilkan arahan untuk melanjutkan penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
JPU juga menyampaikan bahwa sejumlah pejabat di lingkungan kementerian sebelumnya diklaim telah menyampaikan keberatan terhadap penggunaan Chromebook. Namun, menurut penuntut umum, kebijakan tersebut tetap dijalankan dan kemudian diterjemahkan ke dalam spesifikasi teknis yang mengarah pada penggunaan sistem operasi Chrome OS.
Selain itu, JPU mengutip keterangan saksi yang menyebut adanya laporan mengenai ketidaksesuaian Chromebook dengan sistem pendidikan yang sedang dikembangkan kementerian saat itu. Menurut penuntut umum, informasi tersebut tidak menjadi dasar perubahan kebijakan.
Dari sisi materi perkara, JPU mendalilkan adanya komunikasi dan pertemuan antara pihak kementerian dan perusahaan teknologi terkait sejak awal 2020. Penuntut umum berpendapat bahwa proses tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengondisian pengadaan yang pada akhirnya mengarahkan spesifikasi teknis kepada produk tertentu.
Dalam persidangan, JPU juga menyoroti penyusunan kajian teknis yang menurut mereka banyak mengadopsi rekomendasi dari pihak penyedia teknologi. Hal tersebut, menurut penuntut umum, berdampak pada terbatasnya ruang persaingan dalam proses pengadaan.
Terkait kerugian negara, JPU menepis argumentasi pembelaan yang menyatakan tidak terjadi kemahalan harga. Penuntut umum merujuk pada keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disampaikan di persidangan.
Menurut JPU, penguncian spesifikasi pada sistem tertentu menyebabkan kompetisi menjadi terbatas sehingga harga perangkat yang diadakan mengalami kenaikan signifikan dibandingkan harga awal yang tercantum dalam katalog elektronik.
Selain aspek keuangan negara, penuntut umum juga menyoroti dampak sosial dari kebijakan tersebut. JPU berpendapat bahwa pengadaan perangkat semestinya lebih diprioritaskan untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang memiliki keterbatasan akses teknologi dan internet selama masa pandemi COVID-19.
Dalam repliknya, JPU turut menanggapi klaim pembelaan mengenai tingkat pemanfaatan Chromebook yang disebut mencapai 80 persen. Menurut penuntut umum, angka tersebut baru meningkat setelah dilakukan berbagai langkah untuk mendorong penggunaan perangkat di sekolah-sekolah, termasuk melalui pelatihan kepada tenaga pendidik.
JPU menilai kondisi tersebut justru mendukung konstruksi dakwaan bahwa pada periode yang menjadi pokok perkara, sebagian perangkat belum dimanfaatkan secara optimal.
Sidang perkara ini masih berlanjut dan majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, serta argumentasi dari penuntut umum maupun tim penasihat hukum sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.
Sementara itu, pihak terdakwa melalui tim penasihat hukum sebelumnya telah menyampaikan pledoi yang pada pokoknya menolak dakwaan dan tuntutan jaksa serta meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Putusan akhir atas perkara tersebut akan ditentukan oleh majelis hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai.
Reporter: Ali Han
Plh Kapuspenkum: Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum.





