DaerahTopik Terkini

Wakil Ketua MA Ingatkan Pimpinan Pengadilan Bertanggung Jawab atas Kelalaian Pengawasan

Jakarta, GemaTioikor – Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung tidak dapat hanya mengandalkan Badan Pengawasan (Bawas). Menurutnya, pimpinan pengadilan tingkat banding memiliki peran strategis dalam memastikan fungsi pengawasan berjalan efektif hingga ke pengadilan tingkat pertama.

Dalam kegiatan pembinaan pimpinan pengadilan tingkat banding se-Indonesia di Malang, Senin (15/6), Dwiarso menjelaskan bahwa jangkauan pengawasan akan lebih optimal apabila dilakukan secara berjenjang oleh pimpinan pengadilan yang membawahi langsung satuan kerja di wilayahnya.

“Badan Pengawasan merupakan pengawas internal, namun pengawasan terhadap pengadilan tingkat pertama akan lebih efektif jika dilakukan oleh pimpinan pengadilan tingkat banding,” ujarnya.

Dwiarso mengingatkan bahwa mekanisme pengawasan tersebut telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Ia menegaskan para pimpinan pengadilan wajib melaksanakan pengawasan melekat secara berkelanjutan terhadap bawahannya. Menurutnya, pimpinan yang lalai menjalankan fungsi pengawasan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan aparatur di bawah kewenangannya.

“Pimpinan yang tidak melakukan pengawasan dan pembinaan secara teratur juga harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan bawahannya,” tegasnya.

Selain menyoroti aspek pengawasan, Dwiarso kembali menegaskan kebijakan Mahkamah Agung yang tidak memberikan bantuan hukum kepada aparatur peradilan yang terlibat perkara pidana. Kebijakan tersebut, menurutnya, merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga integritas dan disiplin aparatur.

Ia menilai tidak adanya pendampingan dari institusi akan menjadi konsekuensi psikologis yang berat bagi pihak yang melakukan pelanggaran.

Lebih lanjut, Dwiarso mengatakan langkah penguatan pengawasan dan pembinaan merupakan bagian dari upaya pencegahan dini terhadap pelanggaran di lingkungan peradilan. Ia juga mengingatkan bahwa selain diawasi secara internal, Mahkamah Agung turut berada dalam pengawasan berbagai lembaga eksternal, antara lain Komisi Yudisial, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Menurutnya, sinergi pengawasan internal dan eksternal menjadi faktor penting dalam menjaga akuntabilitas, integritas, serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Reporter: Ali Han
Humas MA

Related Articles

Back to top button