NasionalTopik Terkini

Panitera MA Minta Seluruh Pengadilan Pedomani SEMA 2/2026 untuk Kasasi Pidana

Jakarta, GemaTipikor – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan pengajuan kasasi perkara pidana berdasarkan ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

SEMA yang ditetapkan pada 10 Juni 2026 tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai kendala implementasi KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, khususnya terkait perhitungan tenggang waktu pengajuan kasasi.

Dalam KUHAP 2025, Pasal 300 mengatur bahwa permohonan kasasi harus diajukan paling lama 14 hari sejak putusan pengadilan yang dimintakan kasasi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Ketentuan ini berbeda dengan KUHAP 1981 yang menghitung tenggang waktu kasasi sejak putusan diberitahukan kepada terdakwa.

Perubahan tersebut berkaitan dengan mekanisme baru persidangan di tingkat banding. Pasal 298 KUHAP 2025 memungkinkan terdakwa dan/atau penuntut umum menghadiri sidang pembacaan putusan secara langsung maupun elektronik. Pengadilan tinggi juga diwajibkan memberitahukan jadwal pembacaan putusan kepada para pihak.

Namun, berdasarkan hasil penelitian Mahkamah Agung terhadap berkas perkara pidana yang diajukan kasasi, masih ditemukan banyak putusan pengadilan tinggi yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tanpa kehadiran terdakwa maupun penuntut umum, baik secara langsung maupun elektronik. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa implementasi Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP belum berjalan optimal.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, MA menetapkan sejumlah pedoman penting melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2026.

Salah satu poin utama adalah pengaturan masa transisi hingga 31 Juli 2026. Dalam periode tersebut, apabila bagian akhir putusan pengadilan tinggi belum mencantumkan informasi mengenai hadir atau tidak hadirnya terdakwa dan/atau penuntut umum, maka tenggang waktu pengajuan kasasi dihitung 14 hari sejak putusan diberitahukan oleh pengadilan negeri kepada para pihak.

Sebaliknya, apabila putusan telah memuat keterangan mengenai kehadiran atau ketidakhadiran terdakwa dan/atau penuntut umum, maka tenggang waktu kasasi dihitung sejak putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Mulai 1 Agustus 2026, seluruh pengadilan tinggi diwajibkan menerapkan sepenuhnya ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP. Pada tahap ini, tenggang waktu pengajuan kasasi dalam perkara pidana berlaku seragam, yakni 14 hari sejak putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Selain itu, MA memerintahkan pengadilan tinggi untuk mempersiapkan sarana dan prasarana persidangan elektronik guna mendukung pelaksanaan aturan baru tersebut secara efektif.

SEMA juga mengatur kewajiban pengadilan tinggi mengunggah petikan putusan pada hari yang sama dengan pembacaan putusan melalui sistem informasi pengadilan. Selanjutnya, salinan putusan dan berkas perkara harus disampaikan kepada pengadilan negeri tingkat pertama paling lambat tujuh hari setelah putusan dijatuhkan.

Sebagai bagian dari standarisasi administrasi perkara, MA menetapkan format baku pemberitahuan sidang pembacaan putusan, perubahan jadwal pembacaan putusan, serta redaksi penutup putusan pengadilan tinggi yang mencantumkan secara tegas status kehadiran terdakwa dan/atau penuntut umum, baik secara langsung maupun elektronik.

Panitera Mahkamah Agung, RI Sudharmawatiningsih, meminta seluruh jajaran pengadilan negeri memedomani SEMA Nomor 2 Tahun 2026 dalam mengadministrasikan permohonan upaya hukum kasasi perkara pidana guna menjamin kepastian hukum, keseragaman prosedur, dan efektivitas pelaksanaan KUHAP baru di seluruh lingkungan peradilan Indonesia.

Reporter: Ali Han
Humas MA

Related Articles

Back to top button