MKR di KUHAP Baru: Jalan Humanis yang Masih Tersandung Aturan dan Teknis
Jakarta, GemaTipikor – Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menjadi salah satu inovasi penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Konsep ini menawarkan pendekatan yang lebih humanis dengan menempatkan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan penyelesaian konflik sebagai tujuan utama, bukan semata-mata penghukuman.
Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, implementasi MKR masih menghadapi berbagai tantangan. Persoalan normatif, teknis, hingga kesiapan aparat penegak hukum menjadi sorotan dalam Podcast Badan Peradilan Umum (Podium) Episode ke-84 yang menghadirkan Dodik Setyo Wijayanto sebagai narasumber dan dipandu oleh Dr. Boedi Haryanto.
Dodik menjelaskan bahwa MKR merupakan perubahan paradigma dalam penegakan hukum pidana yang selama ini cenderung represif. Melalui mekanisme tersebut, penyelesaian perkara dapat dilakukan melalui mediasi penal maupun kesepakatan damai yang dibangun secara mandiri oleh para pihak.
“MKR bertujuan menyeimbangkan kewajiban pelaku dalam memulihkan korban sehingga keadilan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan,” ujar Dodik.
Meski demikian, sejumlah isu krusial masih menjadi pembahasan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana KUHAP. Salah satu yang paling menonjol adalah status mediasi penal, apakah akan menjadi kewajiban (mandatory) bagi penyidik, penuntut umum, dan hakim atau hanya bersifat opsional.
Ketidakjelasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan di lapangan. Di sisi lain, perkara dengan ancaman pidana di atas lima tahun yang tetap dimungkinkan menggunakan MKR juga memunculkan dilema tersendiri, terutama terkait status penahanan terdakwa selama proses mediasi berlangsung.
Tantangan lain muncul dari sisi teknologi peradilan. Fitur mediator penal diketahui telah tersedia dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), meskipun regulasi teknis pelaksanaannya belum diterbitkan secara resmi. Kondisi ini memunculkan kebingungan di sejumlah pengadilan karena dapat menimbulkan persepsi bahwa setiap perkara yang memenuhi syarat harus otomatis dimediasi.
Padahal, menurut Dodik, prinsip utama MKR adalah kesukarelaan para pihak. Aparat penegak hukum berkewajiban mengupayakan perdamaian, tetapi tidak boleh memaksakan kesepakatan apabila korban atau pihak terkait menolak.
“Kalau korban tidak bersedia berdamai, proses itu tidak bisa dipaksakan. Sukarela adalah fondasi utama MKR,” tegasnya.
Dalam pembahasan RPP, kewenangan Ketua Pengadilan Negeri juga menjadi perhatian. KPN nantinya hanya berwenang melakukan verifikasi administratif atau formil terhadap syarat-syarat MKR, bukan menilai isi atau substansi kesepakatan damai yang dicapai para pihak.
Pengadilan, kata Dodik, cukup memastikan bahwa perkara memenuhi kriteria MKR, kesepakatan telah dilaksanakan, dan perkara tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan seperti tindak pidana korupsi maupun tindak pidana kesusilaan.
Selain itu, muncul pula perdebatan mengenai penerapan MKR terhadap tindak pidana tanpa korban langsung (victimless crime), seperti perjudian dan penyalahgunaan narkotika. Secara umum, MKR dirancang untuk perkara yang memiliki korban, meskipun KUHAP memberikan pengecualian tertentu bagi penyalahguna narkotika.
Pengamat menilai keberhasilan MKR pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh aturan tertulis, tetapi juga oleh kesiapan aparat, pemahaman masyarakat, serta konsistensi praktik peradilan dalam menerjemahkan semangat restoratif yang diusung KUHAP baru.
Di masa transisi penerapan KUHAP, para penegak hukum diharapkan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku sambil menunggu penyempurnaan aturan pelaksana. Sebab, tanpa kejelasan norma dan kesiapan sistem, terobosan besar yang diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang lebih humanis justru berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan.
MKR memang membuka peluang lahirnya wajah baru peradilan pidana Indonesia. Namun tantangan terbesarnya saat ini bukan lagi pada konsep, melainkan memastikan bahwa mekanisme tersebut dapat diterapkan secara konsisten, jelas, dan tetap menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Reporter: Ali Han
Humas MA





