Ketua Kamar Pembinaan MA: Sistem Peradilan Indonesia Mampu Penuhi Standar Internasional
Jakarta, GemaTipikor – Mahkamah Agung (MA) menegaskan komitmennya dalam menjaga martabat peradilan melalui penguatan integritas, profesionalisme, dan transformasi digital yang berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Maarif, saat menyampaikan keynote speech dalam ajang Top 100 Indonesian Law Firms & Practice Leaders 2026 yang diselenggarakan oleh di Raffles, Jakarta, Jumat (19/6).
Dalam paparannya, Syamsul menekankan bahwa martabat peradilan tidak ditentukan oleh kemegahan gedung, kecanggihan teknologi, maupun banyaknya regulasi yang dimiliki. Menurutnya, kualitas peradilan sejatinya bertumpu pada integritas, profesionalisme, serta komitmen moral para penegak hukum dalam menjalankan peraturan perundang-undangan.
“Martabat peradilan sejatinya tidak dibangun oleh kemegahan gedung atau kecanggihan teknologi, melainkan oleh integritas dan profesionalisme manusia yang menjalankan hukum,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Syamsul juga memaparkan capaian kinerja lembaga peradilan sepanjang 2025. Mahkamah Agung bersama badan peradilan di bawahnya tercatat menangani lebih dari tiga juta perkara. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,9 juta perkara atau sekitar 97 persen berhasil diselesaikan dalam waktu kurang dari lima bulan, dengan sisa perkara yang belum terselesaikan sekitar 2,8 persen.
Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan peningkatan produktivitas yang signifikan di seluruh tingkatan peradilan, mulai dari Mahkamah Agung, pengadilan tingkat banding, hingga pengadilan tingkat pertama.
Keberhasilan tersebut, lanjut Syamsul, tidak terlepas dari semakin matangnya transformasi digital yang diterapkan Mahkamah Agung. Berbagai inovasi seperti E-Court, E-Berpadu, serta layanan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik dinilai telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.
“Transformasi digital menghadirkan kepastian jadwal, efisiensi biaya, dan meningkatkan kredibilitas proses berperkara,” katanya.
Di akhir paparannya, Syamsul menegaskan bahwa reformasi yang dilakukan Mahkamah Agung tidak hanya bertujuan memenuhi standar penilaian internal maupun nasional, tetapi juga memastikan sistem peradilan Indonesia mampu memenuhi standar internasional.
Ia menilai penerapan teknologi dalam layanan peradilan merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus menempatkan Indonesia dalam arus global modernisasi sistem peradilan.
“Integrasi teknologi melalui E-Court dan E-Litigasi tidak hanya menjawab kebutuhan domestik akan proses peradilan yang cepat, efisien, dan mudah diakses, tetapi juga menempatkan Mahkamah Agung sebagai bagian dari gerakan global menuju peradilan yang modern, transparan, dan terpercaya,” tegasnya.
Ajang Top 100 Indonesian Law Firms & Practice Leaders 2026 sendiri merupakan penghargaan yang diberikan kepada kantor hukum yang berdiri dalam lima tahun terakhir, dengan penilaian berdasarkan jumlah tenaga profesional hukum (fee earners) serta kualitas penanganan perkara dan layanan hukum yang diberikan.
Reporter: Ali Han
Penulis: Sadana





