Ketua PA Yogyakarta Apresiasi Kelulusan 100 Persen E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi
Yogyakarta, GemaTipikor – Pengadilan Agama (PA) Yogyakarta mencatatkan capaian penuh dalam program E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi (PPG) Kelas MA1. Sebanyak 46 hakim dan aparatur berhasil lulus 100 persen dalam pelatihan yang berlangsung pada 18–20 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan budaya antikorupsi di lingkungan peradilan, (23 Juni 2026)
Keberhasilan tersebut menjadi wujud komitmen PA Yogyakarta dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Sebagai bentuk apresiasi, Ketua PA Yogyakarta, Tubagus Masrur, didampingi Wakil Ketua selaku Ketua Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), menyerahkan sertifikat kelulusan secara simbolis kepada perwakilan hakim dan aparatur.
Penyerahan sertifikat dilakukan dalam rangkaian Apel Pagi di halaman Kantor PA Yogyakarta pada Senin (22/6/2026).
Dalam amanatnya, Tubagus Masrur menegaskan bahwa pelatihan PPG memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran dan ketahanan aparatur terhadap praktik koruptif, khususnya yang berkaitan dengan gratifikasi.
“Pelatihan Peningkatan Pemahaman Gratifikasi ini merupakan sarana bagi kita semua untuk menginternalisasi diri dan semakin meningkatkan nilai-nilai integritas dalam setiap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Program peningkatan pemahaman gratifikasi tersebut merupakan bagian dari agenda kerja UPG PA Yogyakarta yang berfokus pada penguatan budaya integritas dan kepatuhan terhadap ketentuan antikorupsi. Selain meningkatkan pemahaman regulasi, pelatihan juga diharapkan mampu membentuk perilaku aparatur yang profesional dan berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Capaian kelulusan 100 persen ini sekaligus memperkuat langkah PA Yogyakarta dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Keberhasilan tersebut juga menjadi dukungan nyata terhadap implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan peradilan agama.
Dengan peningkatan kapasitas dan pemahaman seluruh aparatur terkait gratifikasi, PA Yogyakarta berharap dapat terus menjaga kepercayaan publik serta menghadirkan layanan peradilan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Reporter: Ali Han
Humas MA





