Pelaksanaan Putusan Inkrah Dinilai Tertib, PT Jateng Lakukan Evaluasi di Nusakambangan
Cilacap, GemaTipikor – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng), Dr. Suprapti, S.H., M.H., memimpin kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) putusan pengadilan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kembangkuning, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, (23 Juni 2026).
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (19/6) tersebut merupakan bagian dari agenda pembinaan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Cilacap sekaligus pelaksanaan fungsi Wasmat terhadap putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam kunjungan tersebut, Wakil Ketua PT Jateng didampingi Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Tengah R. Seno Soeharto Santoso, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Akbar Isnanto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Kurniawan Wijonarko, S.H., M.Hum., para hakim, serta aparatur Pengadilan Negeri Cilacap.
Rombongan berangkat dari Pengadilan Negeri Cilacap menuju Dermaga Wijayapura sebelum menyeberang ke Pulau Nusakambangan menggunakan Kapal Pengayoman. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya pengadilan memastikan putusan yang telah dijatuhkan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan hukum hingga tahap pembinaan narapidana.
Setibanya di Lapas Kembangkuning, tim melakukan peninjauan terhadap berbagai aspek pelaksanaan pemasyarakatan, termasuk pengelolaan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), administrasi pelaksanaan putusan pengadilan, serta program pembinaan bagi warga binaan.
Selain melakukan peninjauan, rombongan juga berdialog dan berkoordinasi dengan jajaran Lapas Kembangkuning guna memperoleh gambaran menyeluruh terkait pelaksanaan putusan pengadilan dan upaya peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan.
Berdasarkan hasil monitoring, program pembinaan di Lapas Kembangkuning dinilai berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan. Warga binaan diberikan kesempatan mengikuti berbagai kegiatan kemandirian, seperti peternakan, pertanian, dan pengolahan sampah, sebagai bekal keterampilan produktif. Selain itu, pembinaan kepribadian juga dilakukan melalui kegiatan keagamaan, olahraga, serta pembentukan karakter.
Hasil evaluasi juga menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap telah dieksekusi dan diadministrasikan dengan baik melalui sistem administrasi yang tertib dan tepat waktu. Warga binaan memperoleh hak-hak dasar, termasuk pelayanan kesehatan, kunjungan keluarga, remisi, serta pembinaan mental dan spiritual.
Dalam arahannya, Dr. Suprapti menegaskan bahwa Wasmat merupakan instrumen penting dalam memastikan putusan hakim tidak hanya memiliki kekuatan hukum secara formal, tetapi juga terlaksana secara efektif di lapangan.
“Melalui Wasmat, pengadilan tidak hanya melakukan evaluasi pelaksanaan putusan, tetapi juga memperkuat koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan monitoring tersebut sekaligus menjadi bagian dari pembinaan berkelanjutan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah kepada satuan kerja di wilayah hukumnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengawasan, memperkuat akuntabilitas pelaksanaan putusan pengadilan, serta mempererat sinergi antara pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.
Dengan pengawasan yang berkesinambungan, pelaksanaan putusan pengadilan diharapkan semakin profesional, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memberikan kepastian hukum, menjunjung tinggi keadilan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Reporter: Ali Han
(Kontributor/Humas MA)





