Mahkamah Agung Gelar Profile Assessment bagi 42 Aparatur Peradilan, Dorong SDM Berintegritas
Jakarta, GemaTipikor – Mahkamah Agung Republik Indonesia terus memperkuat tata kelola sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas melalui pelaksanaan Profile Assessment Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional dan Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 42 aparatur peradilan dari berbagai satuan kerja di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan asesmen yang berlangsung secara daring pada 23–25 Juni 2026 tersebut menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam memastikan proses pengembangan karier ASN berjalan secara objektif, transparan, dan berbasis kompetensi.
Mewakili Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Kepala Bagian Administrasi Jabatan Fungsional, Fajar Andriansyah, S.T., menegaskan bahwa ASN peradilan merupakan human capital yang memegang peran strategis dalam mewujudkan visi Badan Peradilan Indonesia yang Agung.
Menurutnya, penguatan kompetensi dan integritas aparatur menjadi kebutuhan utama dalam menghadapi dinamika birokrasi modern yang semakin kompleks. Karena itu, proses assessment tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur kemampuan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam pengembangan talenta dan kepemimpinan aparatur peradilan.
“Assessment bukan sekadar instrumen pengukuran, melainkan investasi organisasi untuk mengenali, mengembangkan, dan mempersiapkan talenta-talenta terbaik yang akan membawa Mahkamah Agung terus maju, adaptif, dan mampu menjawab tantangan zaman,” ujar Fajar.
Pelaksanaan profile assessment ini mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 yang mewajibkan pejabat fungsional yang akan naik jenjang jabatan untuk mengikuti dan lulus uji kompetensi. Penilaian dilakukan secara menyeluruh mencakup aspek kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural.
Sebanyak 42 peserta berasal dari berbagai jabatan fungsional, antara lain Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Pranata Komputer, Penerjemah, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Perencana, Arsiparis, serta Pelaksana. Mereka berasal dari lingkungan Mahkamah Agung, pengadilan tingkat banding, hingga pengadilan tingkat pertama.
Rangkaian asesmen meliputi tes potensi, analisis kasus, simulasi leaderless group discussion (LGD), dan wawancara berbasis kompetensi yang dilaksanakan oleh Assessment Center Mahkamah Agung. Seluruh tahapan dirancang untuk menghasilkan pemetaan kompetensi yang objektif, terukur, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya dalam membangun sistem manajemen talenta yang berlandaskan meritokrasi, sehingga setiap jenjang karier aparatur peradilan ditentukan oleh kompetensi, kinerja, dan integritas. Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat profesionalisme ASN serta mendukung terwujudnya lembaga peradilan yang modern, berintegritas, dan terpercaya.
Reporter: Ali Han
Humas MA





