KorupsiNasional

JPU: Dugaan Penyimpangan Pengadaan Chromebook Penuhi Unsur Tindak Pidana

Jakarta, GemaTipikor – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan persoalan pidana dan bukan sekadar penyalahgunaan kewenangan administratif.

Pernyataan tersebut disampaikan JPU Corneles Geeb Paulus usai persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dengan agenda pembacaan nota duplik oleh terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Dalam keterangannya, JPU menyatakan bahwa sejumlah argumentasi yang disampaikan terdakwa dalam nota duplik justru dinilai menguatkan materi dakwaan yang telah diajukan penuntut umum.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pengakuan mengenai adanya keputusan penggunaan Chromebook sebagai komoditas dalam Dana Alokasi Khusus (DAK). Menurut JPU, penyebutan merek tertentu dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

JPU juga menanggapi dalih pembelaan yang menyebut kebijakan tersebut diambil untuk efisiensi anggaran. Berdasarkan penilaian penuntut umum, klaim penghematan tidak sejalan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurut JPU, perbandingan antara pengadaan Chromebook dan paket laboratorium komputer yang digunakan dalam pembelaan terdakwa tidak dilakukan secara setara karena spesifikasi teknis kedua paket berbeda. Paket laboratorium komputer disebut memiliki spesifikasi lebih tinggi dan telah dilengkapi perangkat server.

Selain itu, JPU menilai terdapat potensi beban biaya lanjutan akibat kebutuhan layanan komputasi awan (cloud) yang digunakan dalam ekosistem Chromebook. Penuntut umum menyebut aspek tersebut turut menjadi bagian dari argumentasi mengenai dugaan pemborosan keuangan negara.

Dalam aspek hukum administrasi pemerintahan, JPU menegaskan bahwa diskresi pejabat negara memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Namun, menurut penuntut umum, penggunaan diskresi harus memenuhi syarat tertentu, termasuk adanya kekosongan hukum atau kondisi yang memerlukan tindakan segera.

JPU berpendapat bahwa dalam perkara ini tidak terdapat kekosongan hukum karena aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah telah tersedia dan mengatur larangan penyebutan merek tertentu. Oleh karena itu, penuntut umum menilai tindakan yang didakwakan tidak memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai diskresi yang sah.

Lebih lanjut, JPU menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tersebut telah masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Penuntut umum mendasarkan pendapat tersebut pada dugaan adanya kerugian keuangan negara, unsur kesengajaan, serta tindakan yang menurut dakwaan dilakukan melalui pengondisian dan permufakatan.

Meski demikian, seluruh dalil yang disampaikan JPU masih akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap. Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Reporter; Ali Han
Kapuspenkum; Anang Supriatna, S.H.,M.H

Related Articles

Back to top button