NasionalPemerintahan

Hakim Agung Soroti Fenomena PK “Loncat”, Usulkan Mekanisme Seleksi Substantif

Jakarta, GemaTipikor – Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, mengemukakan pandangannya mengenai praktik Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana yang diajukan tanpa melalui upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi. Menurutnya, akses terhadap PK tetap perlu dipertahankan bagi pencari keadilan yang menghadapi hambatan struktural, namun harus disertai mekanisme penyaringan yang ketat.

Pandangan tersebut disampaikan dalam tulisan reflektif berjudul “Mempertahankan Pintu Keadilan Bagi Yang Tak Terjangkau” yang dipublikasikan oleh Humas Mahkamah Agung pada Rabu (24/6/2026).

Dalam tulisannya, Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyoroti fenomena PK yang diajukan langsung setelah putusan pengadilan tingkat pertama berkekuatan hukum tetap. Ia mengangkat contoh seorang terpidana narkotika yang divonis tujuh tahun penjara atas kepemilikan narkotika golongan I dengan barang bukti di bawah satu gram, namun tidak mengajukan banding maupun kasasi karena keterbatasan pengetahuan hukum dan akses bantuan hukum.

Menurutnya, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah apakah hak untuk mengajukan PK harus tertutup hanya karena seseorang tidak menempuh upaya hukum biasa, meskipun hal itu terjadi akibat hambatan sosial dan ekonomi yang nyata.

Achmad mengapresiasi disertasi Jupriyadi yang mengkaji reformulasi pengaturan PK dalam perkara pidana. Penelitian tersebut menemukan bahwa selama periode 2020–2024, sebanyak 61,31 persen PK perkara pidana khusus dan 26,75 persen perkara pidana umum diajukan langsung dari putusan pengadilan tingkat pertama tanpa melalui banding atau kasasi.

Menurutnya, temuan tersebut patut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan mekanisme PK dan meningkatkan beban perkara di Mahkamah Agung. Namun demikian, ia menilai pelarangan total terhadap PK yang diajukan tanpa upaya hukum biasa bukanlah solusi yang tepat.

Ia mengidentifikasi setidaknya empat kelompok pemohon PK yang sering ditemui dalam praktik, yakni pelaku marjinal yang terkendala akses hukum, terpidana yang berhak memperoleh manfaat asas lex mitior akibat perubahan peraturan perundang-undangan, korban disparitas putusan akibat pemisahan berkas perkara (splitsing), serta pelaku dengan kondisi khusus yang memerlukan pertimbangan kemanusiaan.

Karena itu, Achmad mengusulkan pendekatan jalan tengah dengan tetap membuka ruang PK tanpa upaya hukum biasa, namun melalui filter substantif yang ketat. Beberapa parameter yang diusulkan antara lain adanya disparitas pemidanaan yang mencolok, penerapan asas lex mitior, inkonsistensi putusan akibat splitsing, hambatan akses keadilan bagi pelaku marjinal, kondisi kemanusiaan tertentu, kekhilafan hakim, maupun ditemukannya novum yang substansial.

Selain itu, pemohon juga perlu menjelaskan alasan tidak menempuh banding atau kasasi serta menyertakan analisis terhadap yurisprudensi yang relevan.

Dalam pandangannya, reformasi PK perlu didukung melalui pengaturan yang berjenjang, baik melalui peraturan pelaksana, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), maupun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Namun ia mengingatkan agar regulasi tersebut tidak sampai membatasi kemerdekaan hakim dalam menilai setiap perkara secara individual.

“PK ‘loncat’ bukan harus dilarang, melainkan disaring; bukan harus dibebaskan, melainkan dipertanggungjawabkan,” tulisnya.

Achmad menegaskan bahwa tujuan utama reformasi tersebut adalah menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Menurutnya, pintu keadilan harus tetap terbuka bagi mereka yang benar-benar membutuhkan perlindungan hukum, tanpa mengabaikan prinsip finalitas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia menutup refleksinya dengan menekankan bahwa hakim memiliki kewajiban untuk mengutamakan keadilan ketika terjadi pertentangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan KUHP Nasional yang mulai berlaku efektif pada tahun 2026.

Reporter: Ali Han
Humas MA

Related Articles

Back to top button