Adhyaksa Chambers Resmi Direvitalisasi, Kejaksaan Siapkan Pusat Mediasi Sengketa Sektor Publik Modern
Jakarta, GemaTipikor – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memulai babak baru dalam penguatan layanan hukum negara melalui Kick Off Revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers yang digelar di Jakarta, Rabu (24/6). Kegiatan yang dihadiri oleh ST Burhanuddin tersebut menjadi langkah awal pembangunan pusat mediasi sengketa sektor publik yang modern dan berstandar internasional.
Mengusung tema “Membangun Adhyaksa Chambers sebagai Pusat Mediasi Sengketa Sektor Publik untuk Mendukung Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Emas 2045”, proyek ini diposisikan sebagai bagian dari transformasi kelembagaan Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, kepastian hukum, dan iklim investasi yang sehat.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa hukum tidak semata-mata berfungsi sebagai instrumen penindakan atau penyelesaian perkara di pengadilan. Menurutnya, hukum juga harus menjadi fondasi bagi kepastian, tata kelola yang baik, kepercayaan publik, dan peningkatan daya saing nasional.
Ia menjelaskan, Adhyaksa Chambers akan memperkuat peran Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal atau pengacara negara, khususnya dalam memberikan pertimbangan hukum, pendampingan, serta mitigasi risiko hukum secara preventif bagi instansi pemerintah dan badan usaha milik negara.
“Adhyaksa Chambers bukan lembaga pemutus perkara, melainkan pusat layanan dan fasilitas penyelesaian sengketa sektor publik yang tertib, profesional, dan terukur,” ujar Burhanuddin.
Kejaksaan juga menargetkan Adhyaksa Chambers berkembang menjadi Badan Layanan Umum (BLU) di masa mendatang. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekaligus memperkuat kemandirian layanan.
Sementara itu, R. Narendra Jatna menjelaskan bahwa pembentukan Adhyaksa Chambers dilandasi filosofi bahwa negara harus hadir dalam mendamaikan sengketa. Konsep tersebut sejalan dengan perkembangan regulasi yang mendorong penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi sebelum menempuh jalur litigasi.
Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026, pembangunan fisik dan penguatan tata kelola Adhyaksa Chambers akan dikawal oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama bidang Pembinaan, dengan target operasional penuh pada tahun 2027.
Dalam pengembangannya, Adhyaksa Chambers mengacu pada Maxwell Chambers di Singapura yang dikenal sebagai kompleks penyelesaian sengketa terintegrasi pertama di dunia.
Gedung tersebut nantinya akan dilengkapi ruang mediasi, ruang sidang kedap suara (hearing rooms), ruang persiapan, hingga ruang kaukus (breakout rooms) yang dirancang untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan para pihak.
Selain itu, fasilitas teknologi modern juga menjadi bagian penting dari konsep pengembangan. Sistem persidangan hibrida dan virtual berbasis konferensi video internasional akan memungkinkan proses mediasi dilakukan lintas wilayah tanpa mengurangi kualitas layanan.
Fitur pendukung lainnya meliputi layanan transkripsi real-time, fasilitas penerjemahan simultan, sistem presentasi bukti elektronik (electronic evidence presentation), hingga konsep smart building dengan pemesanan ruang digital dan sistem keamanan selama 24 jam.
Untuk menunjang aktivitas pengguna, tersedia pula business centre, mediators’ lounge, dan ruang kantor bersama (co-location office) yang dapat dimanfaatkan oleh BUMN maupun lembaga penyelesaian sengketa lainnya.
Kejaksaan Agung menilai kehadiran pusat mediasi yang kredibel dan modern dapat menjadi instrumen penting dalam mencegah sengketa sektor publik berkembang menjadi hambatan pembangunan.
Dengan sistem yang transparan, profesional, dan akuntabel, Adhyaksa Chambers diharapkan mampu meminimalkan risiko hukum, memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan investor, serta mendukung daya saing Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045.
Revitalisasi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa penyelesaian sengketa melalui pendekatan kolaboratif dan non-litigasi semakin mendapat tempat dalam pembangunan sistem hukum nasional yang adaptif terhadap kebutuhan dunia usaha dan pemerintahan modern.
Reporter: Ali Han
Kapuspenkum: Anang Supriatna, S.H., M.H





