Jakarta, GemaTipikor – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan dan menahan tiga tersangka baru dalam pengembangan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, (24 Juni 2026).
Ketiga tersangka yang ditetapkan pada Rabu (24/6) yakni YRW, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa Direktorat Jenderal SDA periode Juli 2025 hingga Januari 2026, RW selaku Direktur CV TAS, serta JSR yang menjabat Direktur PT BKS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap YRW merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek Direktorat Jenderal SDA Kementerian PU tahun anggaran 2023–2025.
Sementara itu, RW dan JSR ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU periode 2023–2025.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Juni 2026 di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat,” ujar Dapot dalam keterangan resminya.
Dalam perkara Direktorat Jenderal SDA, penyidik menduga YRW bersama tersangka DP yang sebelumnya telah ditahan pada 21 Mei 2026 melakukan pemerasan dan/atau menerima suap maupun gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah BUMN karya dan pihak swasta terkait pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal SDA.
Sedangkan dalam perkara di Direktorat Jenderal Cipta Karya, RW dan JSR diduga bersama pihak lain merekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama tahun 2023 dan 2024. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sedikitnya lebih dari Rp16 miliar.
Atas perbuatannya, YRW dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal terkait pemerasan, suap, dan gratifikasi. Sementara RW dan JSR disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Tipikor.
Dalam proses penyidikan, Kejati DK Jakarta juga telah menyita dua unit mobil mewah, sejumlah uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, serta mengumpulkan berbagai alat bukti lainnya. Penyidik turut mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dari lingkungan Kementerian PU, BUMN, maupun sektor swasta.
Kejati DK Jakarta menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan melalui pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan para tersangka. Selain itu, upaya pelacakan serta penyitaan aset juga dilakukan guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Penyidik menegaskan seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Ali Han
Kasipenkum: Dapot Dariarma,S.H.,M..H.





