Jakarta, GemaTipikor – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada terdakwa Erlina Marina Bukit, pemilik rumah kos Talenta Home, dalam perkara pidana khusus Nomor 32/Pid.Sus/2025/PN JKT.TIM. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, 25 Juni 2026.
Perkara bermula dari penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian di rumah kos Talenta Home, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 19 September 2025. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah penghuni beserta barang bukti berupa buku tamu, telepon genggam, uang tunai, dan alat kontrasepsi.
Berdasarkan surat dakwaan, jaksa menyebut terdakwa selaku pemilik rumah kos diduga mengetahui adanya praktik transaksi seksual di lokasi tersebut. Jaksa juga menguraikan bahwa terdakwa diduga menerima pembayaran tambahan dari tamu yang datang ke kamar-kamar penghuni, sementara pengelolaan operasional dilakukan oleh seorang pengelola yang perkaranya diperiksa secara terpisah.
Dalam persidangan turut terungkap adanya seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual. Hasil visum yang diajukan sebagai alat bukti menyatakan ditemukan tanda-tanda persetubuhan terhadap korban. Selain itu, jaksa menghadirkan sejumlah saksi beserta barang bukti berupa buku tamu, catatan pembayaran, telepon genggam, serta barang bukti lainnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Sorta Apriani Theresia, S.H. menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun atas dakwaan melanggar Pasal 422 ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim menjatuhkan pidana yang lebih ringan, yakni 1 (satu) tahun penjara.
Selain pidana badan, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti. Beberapa telepon genggam dirampas untuk negara, uang tunai serta alat kontrasepsi dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang-barang pribadi milik para saksi dikembalikan kepada pemiliknya sesuai amar putusan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Putusan dibacakan dalam sidang tertutup untuk umum karena perkara berkaitan dengan anak. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro dengan hakim anggota Maria Soraya Murniaty dan Yurhanudin Kona.
Usai putusan dibacakan, baik Jaksa Penuntut Umum Sorta Apriani Theresia, S.H. maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Dengan demikian, hingga sidang ditutup belum terdapat kepastian apakah para pihak akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Berita ini kita dapatkan Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur.
GemaTipikor menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan amar putusan pengadilan. Terdakwa telah memperoleh hak atas proses peradilan yang adil, sementara penilaian mengenai pembuktian dan pemidanaan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim sebagaimana tertuang dalam putusan.
Reporter: Ali Han





