Berita PilihanNasional

Penghentian Penyidikan atau Penuntutan Lewat RJ Tanpa Penetapan PN Berpotensi Digugurkan di Praperadilan

Jakarta, GemaTipikor – Penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menghadirkan paradigma baru dalam penyelesaian perkara pidana. Namun, penghentian penyidikan maupun penuntutan berdasarkan mekanisme tersebut tetap harus memperoleh penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

Hal itu disampaikan dalam artikel hukum yang ditulis oleh Fuadil Umam, Senin (29/6/2026). Menurutnya, meskipun kesepakatan damai telah tercapai melalui restorative justice, penghentian perkara tidak dapat dilakukan secara otomatis karena undang-undang mengatur adanya mekanisme pengawasan yudisial.

Pasal 79 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa setelah kesepakatan restorative justice dilaksanakan, perkara dihentikan dan selanjutnya dimintakan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 84 mengenai penghentian penyidikan dan Pasal 86 mengenai penghentian penuntutan.

Menurut Fuadil Umam, penetapan pengadilan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen checks and balances untuk memastikan seluruh syarat restorative justice telah terpenuhi, termasuk adanya perdamaian yang dilakukan secara sukarela, perlindungan hak korban, serta kesesuaian jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Permasalahan hukum berpotensi muncul apabila penyidik atau penuntut umum menghentikan perkara, tetapi Ketua Pengadilan Negeri menolak memberikan penetapan karena syarat restorative justice dinilai belum terpenuhi. Dalam kondisi demikian, penghentian perkara dinilai belum memenuhi prosedur yang diwajibkan oleh KUHAP sehingga keabsahan hukumnya dapat dipersoalkan.

Artikel tersebut menjelaskan bahwa asas legalitas dalam hukum acara pidana mengharuskan setiap tindakan aparat penegak hukum dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan undang-undang. Ketidaklengkapan salah satu syarat formil berpotensi menyebabkan penghentian perkara dinilai cacat prosedural.

Selain itu, penolakan penetapan oleh pengadilan juga menunjukkan bahwa penghentian perkara belum memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga proses penyidikan atau penuntutan dimungkinkan untuk dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Fuadil Umam juga menilai kondisi tersebut berpotensi menjadi objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 huruf (b) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pihak yang merasa dirugikan, khususnya korban atau pelapor, dapat mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan maupun penuntutan yang dilakukan tanpa penetapan pengadilan.

Pandangan tersebut diperkuat oleh doktrin hukum acara pidana yang dikemukakan M. Yahya Harahap, yang menegaskan bahwa penghentian penyidikan merupakan tindakan hukum yang memengaruhi hak para pihak sehingga wajib dilakukan sesuai prosedur. Sementara Andi Hamzah menekankan pentingnya mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum guna menjamin perlindungan hak setiap individu melalui lembaga praperadilan.

Dalam penutup artikelnya, Fuadil Umam menyimpulkan bahwa kewajiban memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Negeri merupakan bagian penting dari pengawasan yudisial terhadap pelaksanaan restorative justice.

Apabila penetapan tersebut tidak diberikan, penghentian penyidikan atau penuntutan berpotensi dinyatakan tidak sah melalui praperadilan, sehingga proses penegakan hukum dapat dilanjutkan demi menjamin kepastian hukum, perlindungan hak korban, dan tegaknya prinsip due process of law.

Reporter: Ali Han
Humas MARI

Related Articles

Back to top button