Berita PilihanNasional

Praperadilan Roy Suryo Dibuka, Pengadilan Tolak Permintaan Pihak Pelapor Ikut Bersidang

Jakarta, GemaTipikor – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo pada Senin (29/6/2026). Sidang tersebut terdaftar dengan Register Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darmawan.

Roy Suryo hadir langsung dalam persidangan didampingi tim kuasa hukumnya. Sementara itu, pihak termohon juga hadir, yakni Pemerintah Republik Indonesia melalui Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, serta Tim Penyidik. Turut hadir sebagai Turut Termohon adalah Pemerintah RI melalui Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), hingga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta agar pengadilan menyatakan tidak sah tindakan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyidikan yang dilakukan terhadap dirinya.

Persidangan berlangsung dengan agenda pemeriksaan awal atas permohonan praperadilan. Dalam jalannya sidang sempat terjadi dinamika terkait keinginan pihak pelapor untuk ikut serta dalam proses persidangan. Namun, hakim tunggal menolak keikutsertaan tersebut.

Berdasarkan ketentuan hukum acara praperadilan, perkara praperadilan pada prinsipnya hanya melibatkan pemohon dan termohon sebagai pihak yang berperkara.
Keterlibatan pihak lain dinilai berpotensi memperluas objek pemeriksaan yang telah diatur secara limitatif dalam hukum acara pidana. Meski demikian, setiap pihak tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan proses persidangan secara independen, imparsial, transparan, dan profesional dengan menjunjung tinggi integritas peradilan.

Reporter: Ali Han

Related Articles

Back to top button