‘Cerdas Berintegritas’, Seruan Syamsul Arief Tutup Pembukaan Pelatihan Sertifikasi Hakim Niaga
Kabupaten Bogor, GemaTipikor – Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK Kumdil) Mahkamah Agung RI, Dr. H. Syamsul Arief, menegaskan pentingnya integritas, kompetensi, dan niat yang lurus bagi para hakim yang mengikuti Pelatihan Sertifikasi Niaga Bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Pesan tersebut disampaikan saat membuka Pelatihan Sertifikasi Niaga Bidang Kepailitan dan PKPU bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum Seluruh Indonesia di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung RI, Megamendung, Kabupaten Bogor, Senin (29/6/2026).
Dalam sambutannya, Syamsul Arief menjelaskan bahwa penyelesaian perkara kepailitan menjadi salah satu bentuk kontribusi Mahkamah Agung dalam menciptakan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) di Indonesia. Menurutnya, peran hakim niaga sangat strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha melalui penyelesaian perkara kepailitan dan PKPU secara profesional.
“Peserta pelatihan hakim niaga bidang kepailitan dan PKPU harus mampu menjawab tantangan tersebut,” tegasnya.
Pelatihan ini diikuti oleh 80 hakim dari berbagai daerah di Indonesia sebagai bekal sebelum ditugaskan menangani perkara di Pengadilan Niaga. Syamsul Arief mengingatkan bahwa sertifikasi bukan sekadar formalitas, melainkan harus diikuti dengan kemampuan substantif dalam menyelesaikan perkara niaga.
“Hanya ada lima Pengadilan Negeri yang memiliki Pengadilan Niaga. Jika lulus, jangan hanya memperoleh sertifikat, tetapi benar-benar siap menangani perkara niaga dan kepailitan dengan baik,” ujarnya yang disambut tepuk tangan para peserta.
Ia juga menyoroti pentingnya peran peradilan dalam mendukung iklim investasi nasional. Selain penyelesaian perkara kepailitan, Mahkamah Agung berkontribusi melalui peningkatan kualitas penegakan kontrak (enforcing contracts), yang menjadi salah satu indikator penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Menurutnya, transformasi digital di lingkungan peradilan harus diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya hakim yang memiliki pemahaman mendalam mengenai hukum kepailitan dan restrukturisasi utang.
“Digitalisasi peradilan dan peningkatan daya saing komersial harus didukung oleh sumber daya manusia, terutama hakim yang benar-benar memahami persoalan kepailitan,” katanya.
Menutup sambutannya, Syamsul Arief mengajak seluruh peserta menjaga integritas dan meluruskan niat selama mengikuti pelatihan.
“Niatkan semua untuk kebaikan lembaga, cadas,” ucapnya.
Seruan tersebut langsung dijawab serempak oleh para peserta dengan yel-yel, “Cerdas Berintegritas!”, yang menjadi penegasan komitmen untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai hakim.
Reporter: Ali Han
Humas MARI





