NasionalPemerintahan

Pemerintah Ajukan RUU PFII, Targetkan Indonesia Jadi Hub Finansial Internasional

Jakarta, GemaTipikor – Minggu 5 Juli 2026. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Regulasi tersebut disiapkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing Indonesia di sektor keuangan global sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

RUU PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kehadirannya ditujukan untuk membangun ekosistem keuangan yang modern, kompetitif, dan berstandar internasional.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Kamis (2/7), mengatakan pembentukan PFII merupakan bagian dari upaya mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan mampu bersaing di tingkat global.

Menurutnya, kawasan PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional melalui pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, perluasan akses pembiayaan, pembiayaan proyek strategis nasional, serta penguatan pembiayaan berkelanjutan.

Pemerintah menilai Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi pusat aktivitas keuangan internasional. Besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang dinilai menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan tujuan tersebut.

Namun demikian, hingga kini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional dengan tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing yang setara dengan pusat-pusat keuangan dunia. Karena itu, pemerintah mengusulkan pembentukan kawasan PFII yang memiliki pengaturan khusus guna memenuhi kebutuhan pelaku usaha dan industri jasa keuangan global.

Dalam rancangan undang-undang tersebut, pemerintah juga mengusulkan pembentukan lembaga yang bertugas mengelola, menyelenggarakan, mengawasi, hingga menangani penyelesaian sengketa di kawasan PFII. Seluruh kelembagaan itu dirancang berlandaskan prinsip profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, RUU PFII memuat berbagai kemudahan berusaha, termasuk di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta pemberian insentif yang ditujukan untuk menarik investasi jangka panjang dan meningkatkan aktivitas ekonomi bernilai tambah.

Untuk memberikan kepastian hukum, pemerintah juga mengusulkan pembentukan Pengadilan PFII yang memiliki kewenangan khusus menangani sengketa usaha di kawasan tersebut maupun sengketa komersial internasional yang berkaitan dengan aktivitas PFII. Pemerintah berharap mekanisme tersebut mampu meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia.

RUU ini juga membuka ruang penerapan praktik terbaik internasional melalui pengadopsian prinsip-prinsip hukum komersial global yang dinilai dapat meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum dalam kegiatan bisnis. Pemerintah menegaskan langkah tersebut tidak mengurangi kedaulatan hukum nasional dan telah disusun melalui koordinasi dengan Mahkamah Agung.

Pemerintah meyakini pembentukan PFII akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi dan pengetahuan, pengembangan sumber daya manusia, serta penguatan posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.

Pembahasan RUU PFII kini akan dilanjutkan bersama DPR RI untuk menyusun landasan hukum yang diharapkan mampu mendukung kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan.

Reporter: Ali Han

Related Articles

Back to top button