ATR/BPN Perkuat Kebijakan Lahan Sawah untuk Dukung Swasembada Pangan

Jakarta, GemaTioikor – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam mendukung program swasembada pangan nasional melalui penguatan kebijakan perlindungan lahan pertanian.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa pemerintah akan memperkuat tiga instrumen utama, yakni Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Perlindungan lahan sawah harus dilakukan secara berkelanjutan agar tidak terus tergerus alih fungsi. Ini menjadi kunci dalam menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Komitmen tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang menargetkan penetapan LP2B minimal 87% dari total LBS pada 2029.
Namun, capaian saat ini masih belum optimal:
• Tingkat provinsi: sekitar 68,03%
• Tingkat kabupaten/kota: sekitar 41,22%
ATR/BPN menilai perlunya percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar target nasional dapat tercapai.
Sebagai langkah sementara, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah segera menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B.
Kebijakan ini dinilai penting untuk:
• Menjamin perlindungan lahan tetap berjalan
• Menjadi dasar hukum sebelum revisi RTRW selesai
• Menekan laju alih fungsi lahan pertanian
Dalam rangka pengendalian alih fungsi lahan, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.
Melalui regulasi ini, penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) diperkuat sebagai instrumen utama.
Saat ini:
• Peta LSD telah ditetapkan di 8 provinsi
• Akan diperluas ke 12 provinsi tambahan
• Ditargetkan mencakup 17 provinsi lainnya ke depan
“Percepatan penetapan LSD penting agar perlindungan lahan sawah memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah,” jelas Nusron.
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, serta dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bersama jajaran pejabat kementerian.
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan legislatif, dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan keberhasilan kebijakan perlindungan lahan pertanian nasional.
(AH)





