NasionalPemerintahan

Badilum Imbau Persidangan Jadi Prioritas Utama Tugas Pengadilan

Jakarta, GemaTipikor – Kamis (26 Maret 2026) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) mengeluarkan surat bernomor 823/DJU/HK/III/2026 yang menegaskan pentingnya pelaksanaan persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di Indonesia.

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka menjaga kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengadilan, khususnya dalam penyelenggaraan persidangan serta pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Dalam surat tersebut, Ditjen Badilum menekankan bahwa persidangan dan pelayanan publik harus menjadi prioritas utama. Setiap satuan kerja diminta memastikan tidak ada kegiatan lain yang mengganggu jalannya sidang.

Selain itu, kegiatan di lingkungan pengadilan yang tidak berkaitan langsung dengan persidangan—seperti rapat, kegiatan seremonial, pelatihan, maupun kunjungan—diminta untuk diatur secara tertib dan proporsional. Pengaturan ini dinilai penting guna mencegah terganggunya pelayanan kepada masyarakat.

Ketua pengadilan pada masing-masing satuan kerja juga diminta melakukan penjadwalan kegiatan secara cermat dan terkoordinasi, dengan mempertimbangkan jadwal persidangan serta pelayanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Ditjen Badilum turut mengingatkan bahwa penggunaan ruang sidang dan fasilitas pengadilan untuk kegiatan di luar persidangan harus dilakukan secara selektif dan profesional, serta tidak mengganggu jalannya sidang maupun pelayanan publik.

Apabila terdapat kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban persidangan atau pelayanan, Ketua Pengadilan diminta segera mengambil langkah antisipatif guna menjaga kelancaran dan wibawa penyelenggaraan peradilan.

Melalui kebijakan ini, Ditjen Badilum berharap seluruh pengadilan dapat meningkatkan disiplin dalam pelaksanaan persidangan serta memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat terus terjaga.

(AH)

Related Articles

Back to top button