Bea Cukai Perketat Pengawasan: Alkohol Lebih 1 Liter Otomatis Disita

Jakarta, GemaTipikor – Penegakan aturan terhadap barang bawaan penumpang kembali menjadi sorotan setelah seorang penumpang penerbangan internasional kedapatan membawa tiga botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari luar negeri. Temuan oleh petugas Bea Cukai Telukbayur pada awal Maret 2026 itu viral di media sosial dan memicu perhatian publik,(Kamis 2 April 2026).
Kasus ini menegaskan bahwa pemerintah menetapkan batas ketat pembebasan cukai untuk minuman beralkohol, yakni maksimal 1 liter per orang dewasa. Jumlah yang dibawa penumpang tersebut jelas melampaui ketentuan yang berlaku.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi dasar pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC), termasuk minuman beralkohol, hasil tembakau, dan etil alkohol.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata administratif, melainkan bagian dari upaya negara mengendalikan konsumsi serta peredaran barang kena cukai.
“Ketentuan ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga pengawasan terhadap barang-barang yang memiliki karakteristik khusus,” ujarnya.
Selain batasan untuk penumpang, awak sarana pengangkut hanya diperbolehkan membawa MMEA maksimal 350 mililiter. Pembatasan ini bertujuan memastikan barang yang masuk tetap dalam kategori konsumsi pribadi yang wajar.
Tak hanya alkohol, aturan juga mengatur produk tembakau. Penumpang dewasa diberikan pembebasan hingga:
• 200 batang sigaret, atau
• 25 batang cerutu, atau
• 100 gram tembakau iris
Jika membawa lebih dari satu jenis, pembebasan diberikan secara proporsional.
Yang perlu menjadi perhatian, kelebihan dari batas tersebut tidak dapat ditebus dengan pembayaran bea masuk atau cukai. Barang akan langsung disita dan dimusnahkan oleh petugas.
Langkah tegas ini kerap menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama bagi pelaku perjalanan yang belum memahami aturan secara menyeluruh. Namun, dari sisi regulasi, kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban serta mencegah penyalahgunaan fasilitas pembebasan cukai.
Bea Cukai mengimbau masyarakat agar lebih proaktif mencari informasi sebelum bepergian ke luar negeri. Pemahaman yang baik dinilai dapat mencegah kerugian sekaligus mendukung kelancaran arus barang lintas negara.
Dengan meningkatnya mobilitas internasional, kepatuhan terhadap aturan kepabeanan menjadi kunci agar perjalanan tetap nyaman tanpa risiko kehilangan barang di pintu masuk Indonesia.
(AH)





