NasionalTopik Terkini

Berantas Mafia Tanah, ATR/BPN Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono,

Jakarta, GemaTipikor – Kejahatan mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya para pemilik hak atas tanah. Untuk memperkuat upaya pemberantasan praktik ilegal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengajak masyarakat agar aktif melapor apabila menemukan indikasi penyerobotan atau penyalahgunaan hak atas tanah.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi langkah penting dalam memutus rantai praktik mafia tanah yang kerap merugikan warga.

“Apabila menemukan indikasi tanah diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, masyarakat diimbau segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujarnya, Jumat (22/05/2026).

Menurut Iljas, tanah bagi sebagian besar masyarakat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga hasil perjuangan hidup yang akan diwariskan lintas generasi. Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar menjaga dokumen pertanahan dengan baik dan tidak menyerahkannya kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

Ia menjelaskan, berbagai kasus mafia tanah umumnya bermula dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal. Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat dinilai menjadi kunci pencegahan sejak dini.

Dalam proses pelaporan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen pendukung, seperti sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga riwayat transaksi tanah apabila tersedia. Dokumen tersebut akan menjadi dasar verifikasi dalam penanganan laporan.

Kementerian ATR/BPN juga menyediakan sejumlah kanal pengaduan, baik secara langsung melalui Kantor Pertanahan maupun Kantor Wilayah BPN setempat, serta melalui layanan digital seperti SP4N-LAPOR!, aplikasi TUNTAS, dan layanan WhatsApp pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

“Pelapor nantinya diminta menjelaskan secara rinci kronologi kejadian, lokasi tanah, pihak-pihak yang terlibat, serta bukti pendukung agar laporan dapat segera ditindaklanjuti,” jelas Iljas.

Selain melalui jalur administrasi pertanahan, masyarakat juga diminta tidak ragu melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, maupun penyerobotan lahan. Penanganan perkara dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN dan aparat penegak hukum guna memastikan perlindungan hak masyarakat berjalan optimal.

Pemerintah, lanjut Iljas, menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tanah dan tidak memberi ruang bagi pihak-pihak yang merugikan masyarakat.

“Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: AH

Related Articles

Back to top button