NasionalTopik Terkini

Dari Penghukuman ke Pemulihan: Landmark Decision Kamar Militer Jadi Sorotan Nasional

Jakarta, GemaTipikor – Putusan penting kembali lahir dari lingkungan peradilan militer. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 213 K/Mil/2025, Kamar Militer Mahkamah Agung menegaskan bahwa pelaku tindak pidana yang menghilangkan nyawa korban tidak hanya dapat dijatuhi pidana penjara berat, tetapi juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan kemanusiaan.

Perkara tersebut menjadi sorotan publik di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap independensi dan transparansi proses persidangan di lingkungan peradilan militer. Sentimen negatif kembali menguat setelah ramainya pembahasan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, yang disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Namun demikian, pelaksanaan persidangan militer sejatinya telah memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Selain itu, keterbukaan proses sidang juga terus diperkuat, salah satunya melalui siaran langsung persidangan dan akses peliputan yang diberikan kepada media.

Dalam perkara Nomor 213 K/Mil/2025, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman berat terhadap para terdakwa. Terdakwa I Bambang Apri Atmojo dan Terdakwa II Akbar Adli masing-masing dihukum 15 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama serta tindak pidana penadahan. Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, Terdakwa III Rafsin Hermawan divonis 3 tahun penjara karena terbukti melakukan penadahan secara bersama-sama, namun tidak dibebankan kewajiban membayar restitusi karena tidak terlibat langsung dalam aksi penembakan terhadap korban.

Majelis Hakim Agung yang dipimpin Hidayat Manao bersama Sugeng Sutrisno dan Tama Ulinta Br. Tarigan menegaskan adanya kaidah hukum penting terkait restitusi korban tindak pidana yang mengancam nyawa.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa meskipun Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP lama tidak secara eksplisit tercantum dalam kategori tindak pidana yang dapat dimohonkan restitusi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, namun ketentuan tersebut dapat dikecualikan melalui mekanisme keputusan LPSK terhadap tindak pidana penganiayaan berat atau tindak pidana lain yang membahayakan nyawa.

Majelis menilai tindakan penembakan yang dilakukan Terdakwa I dan II hingga menyebabkan korban meninggal dunia telah menimbulkan penderitaan materiel maupun immateriel bagi keluarga korban. Karena itu, keluarga korban berhak memperoleh penggantian kerugian melalui mekanisme restitusi yang difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Putusan tersebut sekaligus mempertegas arah pembaruan hukum pidana yang tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan hak-hak korban dan keluarganya.

Menariknya, hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung dalam perkara ini lebih berat dibanding putusan Pengadilan Militer Tinggi Jakarta pada tingkat banding, memperlihatkan sikap tegas Kamar Militer terhadap tindak pidana berat yang dilakukan aparat militer.

Kasus ini sendiri bermula dari pembunuhan terhadap pengusaha rental mobil yang tengah mengejar kendaraan miliknya yang hilang. Mobil tersebut diketahui telah dibeli oleh para terdakwa dari sindikat pencurian kendaraan. Dalam peristiwa itu, korban Ilyas Abdul Rahman dan Ramli tewas akibat penembakan yang dilakukan para pelaku.

Landmark decision tersebut kini dipandang sebagai salah satu tonggak penting dalam praktik peradilan militer Indonesia, khususnya dalam memperluas perlindungan hukum bagi korban tindak pidana berat dan keluarganya.

Editor: AH
Sumber: Adji Prakoso

Related Articles

Back to top button