Nasional

Adhyaksa Chambers Disiapkan Jadi Pusat Mediasi Negara Modern untuk Dukung Investasi Nasional

Jakarta, GemaTipikor – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menggelar Kick-Off Meeting penyusunan fondasi kebijakan dan arsitektur kelembagaan Adhyaksa Chambers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (21/5/2026). Langkah ini menjadi bagian dari transformasi kelembagaan menuju pusat penyelesaian sengketa negara yang modern, efisien, dan mendukung iklim investasi nasional.

Kegiatan bertema “Penguatan Peran Negara dalam Penyelesaian Sengketa Strategis melalui Pengembangan Adhyaksa Chambers untuk Mendukung Iklim Investasi dan Pembangunan Nasional” tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, di antaranya Robertus Billitea selaku Managing Director Legal & Compliance BPI Danantara, Meirijal Nur dari Kementerian Keuangan, serta Rezafaraby dari Kementerian PPN/Bappenas.

Dalam paparannya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna menegaskan bahwa pembentukan Adhyaksa Chambers merupakan wujud transformasi strategis Kejaksaan RI dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045.

Menurutnya, langkah tersebut berangkat dari mandat game changer dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045 yang menempatkan Jaksa Agung sebagai Advocaat Generaal untuk menjaga supremasi hukum, stabilitas nasional, dan pembangunan ekonomi berkelanjutan.

“Adhyaksa Chambers hadir sebagai paradigma baru penyelesaian sengketa negara dengan mengedepankan pendekatan alternatif penyelesaian sengketa atau Alternative Dispute Resolution (ADR) yang preventif, cepat, efisien, dan kolaboratif,” ujar Jamdatun.

Ia menyoroti masih banyaknya sengketa antar-entitas negara maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berujung litigasi panjang. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan dampak sistemik, mulai dari tingginya biaya perkara, terhambatnya proyek strategis nasional, hingga menurunnya kepercayaan investor.

Menurut Jamdatun, pendekatan litigasi antarlembaga negara sering kali membuat negara tetap mengalami kerugian, siapa pun pihak yang memenangkan perkara. Karena itu, Adhyaksa Chambers diharapkan menjadi solusi penyelesaian sengketa yang lebih konstruktif dan berorientasi pada kepentingan nasional.

Sementara itu, Sekretaris Jamdatun, Ahelya Abustam menjelaskan bahwa secara kelembagaan, pengembangan Adhyaksa Chambers ditargetkan berbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Model tersebut dinilai mampu memberikan fleksibilitas operasional, meningkatkan kualitas pelayanan, sekaligus membuka potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menuju kemandirian fiskal.

Ia menambahkan, konsep Adhyaksa Chambers juga mengacu pada standar internasional seperti Maxwell Chambers di Singapura, dengan rencana fasilitas modern berupa Smart Hearing Room dan sistem persidangan digital terintegrasi.

Melalui forum koordinasi awal ini, Kejaksaan berharap tercipta kesamaan persepsi dan sinergi lintas instansi dalam membangun ekosistem penyelesaian sengketa negara yang modern, adil, dan mampu memperkuat daya saing investasi nasional.

“Kita ingin membangun ekosistem Adhyaksa Chambers yang berdampak luas bagi kemajuan bangsa dan masa depan Indonesia,” pungkas Jamdatun.

Editor: AH
Kapuspenkum: Anang Supriatna, S.H.,M.H

Related Articles

Back to top button