Budi Gautama Ketua AWI Kota Pontianak Angkat Bicara
Terkait Dugaan Intimidasi Pemberitaan Tambang Galian C Milik Halias Subi di Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat

PONTIANAK, Gematipikor.com – Budi Gautama, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, Angkat bicara terkait dugaan intimidasi yang diduga dilakukan beberapa pihak terkait pemberitaan galian C Halias Subi yang sudah kadaluarsa.Pada 10/07/2024.
Dugaan intimidasi ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan Jurnalis dan masyarakat.
Budi Gautama menyatakan bahwa pemberitaan mengenai galian C Halias Subi yang sudah kadaluarsa bukanlah hal yang baru dan seharusnya tidak menimbulkan reaksi berlebihan. Ia menekankan bahwa pemberitaan yang benar dan akurat adalah hak asasi Jurnalis dan harus dilindungi, sesuai UUD no.40 tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menganggap pemberitaan mengenai galian C Halias Subi yang sudah kadaluarsa adalah bagian dari tugas Jurnalis untuk memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat. Kami tidak akan mengizinkan intimidasi apapun yang dapat mengganggu kewajiban kami untuk memberikan informasi yang jujur dan benar,” ujar Budi Gautama.
Pemberitaan mengenai galian C Halias Subi yang sudah kadaluarsa telah menjadi sorotan publik karena isu-isu yang terkait dengan keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Dugaan intimidasi ini menunjukkan bahwa ada pihak yang tidak senang dengan pemberitaan yang benar dan akurat dan berusaha untuk menghentikannya.
Budi Gautama berharap agar pemerintah dan lembaga terkait dapat memberikan perlindungan yang memadai kepada jurnalis dan masyarakat agar mereka dapat terus berkomitmen untuk memberikan informasi yang benar dan akurat.
Soal semua kalimat yang tercantum dalam pemberitaan baik judul ataupun mencatut nama institusi semua masih dalam dugaan, silakan di koreksi jika ada yang keliru, berikan hak koreksi dan hak jawabnya, sesimple itu sebenarnya tidak harus ribut – ribut, biarkan ahli bahasa yang menentukan apakah media ini bisa di proses kode etik, nanti media itu yang harus mempertanggung jawabkan di Organisasi Pers nya.
Budi menambahkan seharusnya pihak – pihak terkait mengajukan sesuai prosedur aja jurnalis itu punya hak tolak terkait narasumber yang di maksud, itu tertuang pada BAB I point 10 dalam UUD Pers no.40 tahun 1999, begitu sebaliknya yang bersangkutan punya hak jawab dan hak koreksi itu tertuang dalam point 11 UUD no.40 tahun 1999.
Bukan dengan cara intimidasi dan menakuti – nakuti, Perlu juga di ketahui bahwa dengan adanya MOU antara Polri dengan Dewan Pers yang di tanda tangani Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo, Bahwa Perseroan Media yang berbadan Hukum tidak bisa di bawah ke ranah pidana sebelum media itu sendiri menjalankan pokok – pokok yang tercantum dalam UUD no.40 tahun 1999, point satu dan seterusnya tentang Pers, Seperti pemeriksaan kode etik melalui organisasi Pers, melaksanakan hak koreksi dan hak jawab, dan hak tolak.
Sebenarnya permasalahan tidak serumit kalau di laksanakan hak koreksi dan hak jawab, terkecuali ada kepentingan personal atau pribadi dalam hal ini, beda cerita pungkas Budi Gautama. Pada 10/7/2024.