Dana Desa Diawasi, Kades Dibekali Pemahaman Hukum Lebih Kuat

Jakarta, GemaTipikor – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menggandeng Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradiprof) untuk memperkuat pemahaman hukum bagi kepala desa (kades) dan perangkat desa di seluruh Indonesia, (Senin 4 Mei 2026).
Langkah ini dinilai krusial mengingat masih banyak aparatur desa yang belum memahami regulasi secara menyeluruh, sehingga berpotensi melakukan kesalahan administratif maupun hukum yang tidak disengaja. Padahal, peran kepala desa sangat strategis, mulai dari pengelolaan dana desa hingga penyusunan kebijakan dan penyelesaian persoalan sosial di masyarakat.
“Kita membela kepala desa yang memang tidak tahu aturannya, bukan yang sengaja korupsi. Banyak yang tidak punya niat, tetapi karena ketidaktahuan jadi melanggar aturan. Ini yang perlu dibantu,” ujar Yandri saat audiensi dengan DPN Peradiprof di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin (4/5).
Kerja sama ini akan difokuskan pada program edukasi, pelatihan, dan pendampingan hukum bagi aparatur desa. Pemerintah berharap upaya tersebut mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dari pihak Peradiprof, salah satu pendirinya, Fauzie Yusuf Hasibuan, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut. Ia menilai penguatan kapasitas hukum di tingkat desa akan berdampak langsung terhadap kualitas pembangunan nasional.
“Kekuatan Indonesia itu ada di desa. Kalau desa tidak kuat, negara juga tidak akan kuat. Karena itu kami siap memberikan pendidikan hukum,” ujarnya.
Kolaborasi ini juga dipandang sebagai langkah preventif untuk menekan potensi pelanggaran hukum di tingkat desa. Dengan meningkatnya literasi hukum para kades, pembangunan desa diharapkan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat fondasi pembangunan dari tingkat paling bawah, sekaligus memastikan penggunaan dana desa berjalan secara bertanggung jawab dan berintegritas.
Editor: AH
Rilis: Ria Humas





