Aksi PMII Kab. Ngawi Tuntut Dinas Pendidikan Ngawi

Ngawi.Gematipikor.com – PMII Kab. Ngawi dan Aliansi BEM Kab. Ngawi melaksanakan kegiatan aksi dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia dan menyikapi Kasus Korupsi Dana Hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Ngawi Tahun Anggaran 2022.
Aksi dilaksanakan pada hari Senin (9/12/ 2024 ) di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Ngawi.
Dalam aksinya Abdul Latif Sasmito Aji (Ketua PMII) Kab. Ngawi, menyampaikan beberapa tuntutan :
– Menuntut komitmen dinas pendidikan Ngawi yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
– Menuntut dinas pendidikan Ngawi agar tidak ada kasus serupa yang terulang lagi kedepannya;
– Menuntut dinas pendidikan Ngawi untuk transparan dalam pelaksanaan realisasi anggaran dan seluruh program dinas pendidikan ngawi;
– Menuntut klarifikasi dinas pendidikan Ngawi berkaitan dengan kerugian yang ditimbulkan dari kasus korupsi dana hibah.
Disela aksi, para peserta melakukan orasi dan teatrikal dengan menampilkan peti hitam bertuliskan “RIP Dinas Pendidikan” dengan diiringi puisi menyikapi kasus korupsi Dinas Pendidikan Kab. Ngawi Serta Deklarasi Sumpah Mahasiswa dan pembacaan tuntutan diakhiri dengan penandatangan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Ngawi, Sumarsono, S.H., M.Si dan Koordinator Aksi yaitu Sdr. Abdul Latif Sasmito Aji Wibowo (Ketua PC. PMII Kab. Ngawi).
Dalam aksi tersebut para peserta ditemui oleh dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Ngawi, Sdr. Sumarsono, S.H., dan jajaranya.
Menyikapi aksi tersebut Kepala Dinas dan Kebudayaan Kab.Ngawi menyampaikan
“Ucapan terima kasih dan apresiasi atas perhatian dan kepeduliannya terhadap kasus korupsi yang ada;
– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Ngawi sependapat dan berkomitmen untuk menjalankan anti KKN;
– Semua jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Ngawi berkomitmen secara mutlak terhadap tindak pidana korupsi, kedepan minta dukungan masyarakat agar korupsi tidak terjadi lagi;
– Bahwa terkait realisasi anggaran sampai saat ini sudah dilaporkan secara elektronik dan bisa dilihat oleh masyarakat, sesuai peraturan menteri keuangan;
– Terkait kerugian negara akibat korupsi tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Ngawi tidak bisa menyampaikan karena merupakan wewenang dari APH”.
Kegiatan aksi tersebut dilakukan menyikapi proses penetapan dan penahanan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Ngawi senilai total Rp. 19.174.475.000,- (Sembilan belas milyar seratus tujuh puluh empat juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) Tahun Anggaran 2022.(AS)