Dirjen Badilag: Integritas Menjadi Ruh Utama Transformasi Digital Peradilan
Malang, GemaTipikor – Transformasi digital di lingkungan Peradilan Agama terus menunjukkan perkembangan signifikan. Namun di tengah tingginya capaian pemanfaatan teknologi, integritas aparatur peradilan tetap menjadi faktor utama dalam menjaga kualitas layanan dan kepercayaan publik.
Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag), Muchlis, saat memberikan pembinaan dalam kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial bagi Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding se-Indonesia di Malang, Jawa Timur, Senin (15/6/2026).
Menurut Muchlis, kemajuan teknologi di lingkungan peradilan tidak akan memiliki makna tanpa didukung integritas dan kejujuran para aparatur yang mengoperasikannya.
“Peradilan Agama akan tetap kokoh menghadapi tantangan zaman selama seluruh insan peradilan memegang teguh integritas dan kejujuran. Tanpa kedua nilai tersebut, kualitas pelayanan dan kepercayaan publik dapat runtuh,” ujarnya.
Data Badilag mencatat, hingga 5 Juni 2026 tingkat pemanfaatan aplikasi e-Court telah mencapai 99,63 persen, melampaui target Program Prioritas sebesar 98 persen. Sementara penerbitan Akta Cerai Elektronik (e-AC) yang telah dibubuhi Tanda Tangan Elektronik (TTE) mencapai 99,78 persen.
Capaian tersebut menunjukkan semakin optimalnya penerapan layanan berbasis digital dalam mendukung akses masyarakat terhadap layanan peradilan yang lebih cepat, mudah, dan efisien.
Meski demikian, Muchlis mengingatkan bahwa teknologi hanyalah sarana pendukung. Menurutnya, kualitas keadilan tetap ditentukan oleh integritas sumber daya manusia yang mengelola sistem tersebut.
“Sehebat apa pun aplikasi yang digunakan, faktor penentunya tetap manusia. Perangkat digital hanyalah alat, sedangkan keadilan lahir dari integritas para pelaksana tugas,” tegasnya.
Selain mendorong digitalisasi layanan, Badilag juga terus memperkuat pembangunan zona integritas. Sepanjang periode 2018 hingga 2025, tercatat 157 satuan kerja berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan tujuh satuan kerja memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pada 2026, Badilag kembali mengusulkan 45 satuan kerja serta satu satuan kerja mandatori untuk memperoleh predikat WBK, dan 10 satuan kerja untuk meraih predikat WBBM. Upaya tersebut diperkuat melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang dievaluasi secara berkala.
Di sisi lain, pendekatan humanis dalam penyelesaian perkara juga terus diperkuat. Hingga pertengahan 2026, tingkat keberhasilan mediasi di lingkungan Peradilan Agama mencapai 65,64 persen dari total 23.997 perkara yang dimediasi.
Capaian itu menunjukkan bahwa di tengah percepatan transformasi digital, penyelesaian sengketa melalui dialog dan perdamaian tetap menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan yang berkelanjutan.
Menutup pembinaannya, Muchlis menegaskan bahwa keberhasilan transformasi digital tidak hanya diukur dari capaian indikator kinerja dan penggunaan teknologi, tetapi juga dari kemampuan lembaga peradilan menjaga integritas, independensi, serta kepercayaan masyarakat.
“Teknologi dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan. Namun kepercayaan publik hanya dapat dipertahankan melalui sikap jujur, profesional, dan berintegritas dari seluruh insan peradilan,” pungkasnya.
Penulis: Ahmad Luthfi Maghfurin
Editor: Ali Han





