Disaksikan Presiden Prabowo Subianto, Satgas PKH Setor Rp11,4 Triliun ke Negara

Jakarta, GemaTipikor – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menunjukkan capaian signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara dan penertiban kawasan hutan. Pada Jumat (10/4/2026), di Kejaksaan Agung, dilakukan penyerahan dana sebesar Rp11,4 triliun serta penguasaan kembali kawasan hutan dalam Tahap VI.
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.
Dalam arahannya, Presiden menyampaikan bahwa hingga saat ini total uang tunai yang berhasil diselamatkan negara telah mencapai Rp31,3 triliun. Menurutnya, nilai tersebut memiliki dampak besar bagi masyarakat, antara lain untuk perbaikan sekitar 34.000 sekolah, pembangunan 500.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta memberikan manfaat bagi sekitar 2 juta warga.
Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH atas kinerja dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas di lapangan yang penuh tantangan.
Total dana sebesar Rp11.420.104.815.858 yang diserahkan ke kas negara terdiri dari:
• Denda administratif kehutanan: Rp7,23 triliun.
• PNBP dari penanganan tindak pidana korupsi (Jan–Mar 2026): Rp1,96 triliun.
• Setoran pajak (Jan–Apr 2026): Rp967,7 miliar.
• Setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara: Rp108,5 miliar.
• PNBP dari denda lingkungan hidup: Rp1,14 triliun.
Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan dari berbagai sektor:
• Perkebunan sawit: 5.888.260,07 hektare.
• Pertambangan: 10.257,22 hektare.
Pada Tahap VI ini, sebagian lahan diserahkan kepada:
• Kementerian Kehutanan, seluas 254.780,12 hektare, termasuk kawasan di Kalimantan Barat, Aceh, dan kawasan konservasi Gunung Halimun Salak di Jawa Barat.
• Kementerian/Lembaga terkait melalui Kementerian Keuangan dan BPI Danantara untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, seluas 30.543,40 hektare.
Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah mencatat total penyelamatan keuangan dan aset negara mencapai sekitar Rp371,1 triliun, yang berasal dari penerimaan negara serta nilai kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang kuat dalam menjaga keuangan dan aset negara.
Ia menyatakan bahwa lemahnya penegakan hukum dapat berdampak pada hilangnya aset, menurunnya wibawa negara, serta terganggunya kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, penegakan hukum yang tegas dan terarah dinilai mampu memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Negara tidak boleh kalah dari praktik ilegal yang merusak hutan. Kawasan hutan harus dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.
Editor: AH
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI





